SURABAYA (Media Bidik) – Tuduhan pelanggaran kode etik dalam penyelenggraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 oleh kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya beberapa waktu lalu tidak terbukti. Pasalnya gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diajukan oleh Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Didik Prasetiyono, oleh DKPP tidak berdasar dan memutuskan ketua KPU dan anggotanya tidak bersalah.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt 5, Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (26-10-2015). Sidang Dewan Kehormatan tersebut dipimpin langung oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan diikuti komisioner lainnya. Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa pengaduan atas KPU Surabaya yang dituduh telah melanggar kode etik dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, tidak terbukti.
"DKPP juga menolak aduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabiltasi pihak teradu, dalam hal ini lima komisioner KPU Surabaya," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.
Robiyan melanjutkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa DKPP akan mengeluarkan putusan yang demikian. "Kami yakin demikian karena dari awal kami juga sudah yakin bahwa langkah-langkah yang kami putuskan selama berlangsungnya tahapan Pilwali ini sudah sesuai atau sudah on the track," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai pengadu adalah Didik Prasetiyono, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya. Sementara sebagai teradu adalah ketua dan Anggota KPU Surabaya, yakni Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Miftakhul Gufron, serta Nur Syamsi.
Dalam catatan DKPP, sesuai dengan yang disampaikan pengadu, Para Komisioner KPU Surabaya diduga tidak memberikan informasi yang jelas dan rinci tentang kelengkapan dokumen untuk Pilkada. Selain itu, Komisioner KPU Surabaya juga diduga tidak transparan selama proses pelaksanaan Pilkada dan tidak secara tepat memberikan penjelasan Undang-Undang.
Robiyan menambahkan, adanya putusan DKPP ini maka sudah jelas bahwa semua dugaan itu terbantahkan. "Kami berharap semua pihak menghormati keputusan DKPP. Sejatinya, sidang DKPP adalah untuk melindungi kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga, apabila dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menyelenggarakan Pemilu ada tuduhan pelanggaran kode etik, maka pada sidang di DKPP akan dibuktikan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka bisa mendapat sanksi." Pungkasnya. ()
Comments
Post a Comment