SURABAYAIMediabidik.Com– Pembersihan gudang di kawasan Jalan Jepara, Surabaya, mengungkap keberadaan sebuah rumah semi permanen di bibir sungai. Bangunan kecil yang kondisinya memprihatinkan itu ternyata telah bertahun-tahun dihuni satu keluarga. Mengetahui kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung turun tangan memfasilitasi relokasi penghuninya.
Temuan itu terjadi saat Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembersihan gudang di sepanjang kawasan sungai Jalan Jepara.
Di sela kegiatan, petugas mendapati rumah semi permanen yang berdiri persis di pinggir sungai. Bangunan tersebut dihuni tiga orang, yakni ayah, ibu, dan seorang anak yang masih berstatus pelajar.
Keluarga itu diketahui telah menempati bangunan tersebut selama bertahun-tahun. Kondisi rumah yang memprihatinkan dan lokasinya yang berhimpitan dengan aliran sungai menjadi perhatian dalam kegiatan penataan kawasan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, yang berada di lokasi, menyaksikan langsung penanganan keluarga tersebut oleh jajaran Pemkot Surabaya.
Ia melihat pemerintah kota melakukan pendekatan humanis. Tidak sekadar membersihkan dan menata kawasan, Pemkot juga memberikan solusi bagi keluarga yang tinggal di bangunan tersebut.
"Bangunan itu kondisinya memprihatinkan dan posisinya persis di pinggir sungai. Sudah bertahun-tahun ditempati satu keluarga, terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Saya melihat Pemkot Surabaya melakukan penanganan secara humanis terhadap mereka," ujar Budi Leksono.
Pemkot Surabaya kemudian memfasilitasi keluarga tersebut untuk pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Babat Jerawat.
Perhatian pemerintah tidak berhenti pada penyediaan tempat tinggal. Anak yang masih bersekolah juga mendapatkan fasilitasi perpindahan sekolah agar lebih dekat dengan tempat tinggal barunya.
"Jadi, keluarga tersebut langsung dipindahkan ke Rusunawa di Babat Jerawat. Anak yang masih sekolah juga difasilitasi pindah ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya sekarang," ungkapnya.
Sementara itu, petugas melanjutkan pembersihan di kawasan gudang yang sebelumnya pernah digunakan sebagai pabrik minyak goreng.
Bangunan dengan luas sekitar 8.000 meter persegi tersebut telah lebih dahulu disegel oleh Pemkot Surabaya. Dalam kegiatan kali ini, Satpol PP bersama sejumlah OPD melakukan pembersihan area gudang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diduga merupakan aset Pemkot Surabaya. Persoalan kewajiban Izin Pemakaian Tanah (IPT) juga disebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.
Sejumlah warga menyebutkan, sebagian besar tanah di kawasan Jalan Jepara berstatus Surat Ijo dan merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
Di balik penataan kawasan tersebut, warga memiliki harapan agar lahan bekas pabrik minyak goreng dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembangunan gedung sekolah negeri. Warga menilai keberadaan sekolah negeri di sekitar permukiman masih cukup jauh.
Mereka berharap Pemkot Surabaya mempertimbangkan aspirasi tersebut agar anak-anak di kawasan Jalan Jepara dan sekitarnya bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih dekat.
Dengan demikian, penataan kawasan tersebut tidak hanya membuat lingkungan lebih tertib, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik.(red)
