Skip to main content

DPRD Surabaya Desak Larangan Penahanan Ijazah agar Diatur Dalam Perda


SURABAYAIMediabidik.Com
– Persoalan penahanan ijazah oleh sekolah kembali menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Ironisnya, praktik tersebut diduga masih berdampak terhadap masa depan siswa dari keluarga tidak mampu, bahkan ketika mereka telah mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan (Dispendik), Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Michael Leksodimulyo, mengungkapkan adanya kasus seorang siswa dari keluarga tidak mampu yang kesulitan melanjutkan pendidikan lantaran ijazah SMP-nya masih ditahan pihak sekolah swasta.

Padahal, siswa tersebut telah mendapatkan beasiswa dari pemerintah. Bahkan, berdasarkan data sosial ekonomi, keluarganya masuk dalam kelompok desil penerima bantuan.

Namun, persoalan administrasi yang berkaitan dengan ijazah membuat anak tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan. Sekolah disebut hanya memberikan kesempatan untuk memotret ijazah, tetapi tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran sekolah berikutnya.

"Anak ini mendapatkan beasiswa pemerintah. Dia pintar, desilnya juga masuk. Tetapi, dia tidak bisa melanjutkan sekolah karena hanya mendapatkan foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak?" tegas Michael.

Ia mengaku telah meminta pihak yayasan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, karena belum menemukan solusi melalui sistem yang tersedia, Michael akhirnya turun tangan membiayai pendidikan anak tersebut.

"Saya tidak tega. Keluarga ini tidak mampu, anak ini anak satu-satunya. Akhirnya saya yang membiayai anak ini. Bukan karena apa, tetapi karena tidak ada sistem yang memberikan solusi," ungkapnya.

Michael menilai penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut berpotensi merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan lanjutan.

Karena itu, ia mendorong adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur larangan penahanan ijazah.

"Kalau sekolah menahan ijazah anak sampai membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu merupakan kejahatan pendidikan. Apakah pada 2027 bisa digaungkan agar persoalan ini diatur dalam Perda?" ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii. Ia menilai persoalan administrasi pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengakses sekolah.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga harus dilihat secara substantif, bukan semata-mata berdasarkan kelengkapan administrasi. Ia juga menemukan adanya keluarga yang akhirnya mengurungkan niat mendaftarkan anaknya ke sekolah karena terbentur persyaratan administrasi.

"Jangan sampai anak-anak dari keluarga miskin justru tidak bisa sekolah karena persoalan administrasi. Mereka harus mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama," tegas Imam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam rapat tersebut lebih banyak menjelaskan pengembangan sistem pendidikan inklusif. Ia menyebut pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas guru agar mampu mendampingi siswa dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam.

Menurut Febrina, saat ini sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kemampuan pendampingan di kelas inklusif. Pelatihan tersebut dilakukan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan terkait.

"Memang belum semua guru mempunyai kemampuan tersebut. Namun, kami terus berikhtiar meningkatkan kapasitas mereka melalui kerja sama dengan teman-teman kampus," jelasnya.

Adapun Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, membuka peluang agar persoalan penahanan ijazah dibahas melalui pembentukan regulasi daerah.

Ia mengungkapkan, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah masuk dalam agenda pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2027 sebagai inisiatif Komisi D DPRD Surabaya.

"Untuk Propemperda 2027, salah satunya adalah perubahan perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Itu merupakan inisiatif Komisi D. Mungkin di situ kita bisa berdiskusi lebih lanjut," kata Sidharta.

Peluang perubahan perda tersebut menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkot Surabaya untuk membongkar persoalan penahanan ijazah secara lebih menyeluruh. Sebab, kasus yang terungkap dalam RDP ini menunjukkan bahwa bantuan pendidikan belum tentu menjamin keberlanjutan sekolah apabila masih ada hambatan administratif yang tidak terselesaikan.

Kini, persoalannya bukan sekadar apakah sekolah boleh menahan ijazah karena tunggakan biaya, melainkan sejauh mana pemerintah hadir memastikan persoalan keuangan orang tua tidak berubah menjadi vonis putus sekolah bagi anak.(red)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Walikota Surabaya Jamin Tarif Trem Terjangkau

SURABAYA (Media Bidik) - Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan.  Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan PKS tersebut, pembagian tugas antar instansi menjadi lebih detail. Kemenhub akan melaksanakan pembangunan proyek menggunakan APBN. Lalu PT KAI kebagian tugas menyiapkan lahan untuk depo trem serta pengoperasionalan moda transportasi tersebut...