Skip to main content

Pemkot Surabaya Upayakan Peningkatkan Kompetensi Guru

walikota surabaya memberi arahan kepada guru sesurabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Demi meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi Guru-guru di Kota Surabaya, mulai jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan sederajat hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, akan mendapatkan penguatan kompetensi. Program peningkatan kompetensi guru tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meningkatkan daya kompetitif para guru. Sebab, keberadaan guru yang memiliki daya kompetitif, akan sangat penting dalam proses pendidikan demi masa depan anak-anak Surabaya.

"Kita ingin menambah daya kompetitif nya para guru. Ini kita lakukan untuk masa depan anak-anak di Surabaya," tegas Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ketika membuka acara rapat kerja (Raker) kepala sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK dan SLB negeri/swasta Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemkot Surabaya, Selasa (1/9/2015).

Kegiatan tersebut berlangsung tiga hari hingga Kamis (3/9/2015). Untuk hari pertama, agenda tersebut dihadiri 600 an guru SMP/MTS, SMA/SMK dan MTS. Ikut hadir, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan dan juga Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi.   

Selain berupaya meningkatkan kompetensi guru, wali kota juga menyebut Pemkot Surabaya bertekad mengangkatk kesejahteraan para guru. Tekad itu diwujudkan berupa rencana menaikkan anggaran bantuan operasional daerah (Bopda). Wali kota menyebut sudah mengintrusikkan Kepala Dispendik untuk meng-goal kan rencana tersebut. Menurut wali kota, penting untuk memastikan guru bisa sejahtera sehingga mereka bisa tenang dalam mengajar.

"Saya ingin kesejahteraan guru meningkat. Karena saya ingin panjenengan tenang mengajar. Sebab, bagaimana bisa memberikan yang terbaik kalau unsure domestik belum jelas," sambung wali kota terbaik ketiga dunia 2014 oleh The World Mayor Prize ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan menegaskan, Dispendik memiliki program untuk meningkatkan kompetensi guru di Kota Pahlawan. Program peningkatan kompetensi guru tersebut diawali dengan pemetaan terhadap kemampuan guru.  Berdasarkan pemetaan tersebut, bisa diketahui guru tersebut masih membutuhkan penguatan kemampuan di bidang apa.  "Dari situ kita bisa menyiapkan pelatihan dan pendampingan penguatan kompetensi. Intinya, melalui program ini, kita bantu para guru untuk mengenali kompetensi dirinya," ujar Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, program penguatan kompetensi guru ini memiliki banyak manfaat. Untuk para guru,  mereka akan bisa memahami kurangnya di mana sehingga bisa memperbaiki dan efeknya juga positif kepada murid yang diberi materi. Selama ini, pelatihan untuk para guru masih bersifat umum. Semisal mengubah pola pikir (mindset) guru, mengembangkan potensi anak dan juga strategi mengajar yang disesuaikan siswa.

 "Anak-anak bila diajari oleh guru yang menguasai materi, tentunya hasilnya akan lebih baik. Sementara bagi guru, dengan mengikuti penguatan kompetensi, diharapakan ketika mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG), hasilnya jadi lebih baik karena sudah menguasai materinya," jelas mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini. 

Sementara Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi menambahkan, upaya meningkatkan kompetensi guru memang menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dia mengatakan, ada kecenderungan bahwa semakin bertambah usia guru, biasanya kompetensi nya cenderung menurun. Padahal, seharusnya, semakin tambah usia, guru tersebut semakin profesional. Kualitas guru terbaik justru ada di rentang usia 25-30 tahun karena wawasannya masih fresh dan semangatnya tinggi.

"Ini apa karena memang gurunya jarang mengikuti pelatihan? Atau jangan-jangan ada guru yang tidak pernah ikut pelatihan sehingga ilmu nya ndak nambah dan tidak tahu kekinian. Tentunya ini pekerjaan rumah bagi kita," ujar Martadi.

Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Surabaya ini menyarankan agar pelatihan kompetensi bagi para guru tersebut tidak dilakukan secara massal, melainkan dikemas disesuaikan dengan kebutuhan para guru. "Pelatihan untuk guru ini jangan dilakukan massal, tapi dikemas kelompok kecil 40 orang. Juga dikelompokkan sesuai guru mata pelajaran. Semisal pijat refleksi, itu yang dipijat kan bagian yang sakit, tidak semuanya," ujarnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...