Skip to main content

Pejabat Daerah tak Perlu Takut Lagi Dalam Menyerap Anggaran Negara

Kepala Kejagung RI HM.Prasetyo
SURABAYA (Media Bidik) - Demi menjamin keaman serta kenyaman bagi pemerintah daerah dalam menyerap serta membelanjakan anggaran negara(APBN/APBD). Pemerintah Pusat bersama Kejaksaan Agung RI memberikan kepastian dan diskresi hukum bagi pejabat negara di daerah agar tak takut dalam menggunakan anggaran negara. 

"Saat ini telah ada dua perangkat hukum yang bisa digunakan bagi pejabat negara untuk mempercepat proses penyerapan anggaran," kata Jaksa Agung RI, HM Prasetyo ketika memberikan paparan serapan anggaran 2015 di gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (23/9).

Dua perangkat hukum itu diantaranya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi. "Jadi pejabat di daerah tidak perlu takut lagi mengambil kebijakan," kata Prasetyo

Kebijakan dan diskresi yang baik dan benar tentunya tidak dapat dipidanakan. Bahkan kalaupun ada kebijakan yang salah, maka audit internal yang akan dilakukan yaitu oleh BPKP serta oleh inspektorat. "Tidak akan ada kriminalisasi, kalau pelanggaran ada tahapan penanganannya. Tahap pertama tentu akan diberikan kesempatan untuk dilakukan proses administrasi," ujarnya.
Ia menambahkan,bahkan, ketika ada kesalahan administrasi yang cenderung merugikan bisa diperbaiki dan diselesaikan.

Kapolri, Jendral Polisi Badrodin haiti meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres agar tak gampang menindak laporan yang hanya berasal dari surat kaleng tanpa ada kejelasan kasusnya. "Kasus-kasus terdahulu yang sudah diputus juga jangan diungkit-ungkit lagi sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.

Kalaupun ada kebijakan yang dilanggar, maka harus dilihat apakah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi atau pidana. "Kalau ada kerugian negara juga harus dilihat, apakah karena masalah perdata atau kerugian ini sengaja untuk dicuri ini harus dibedakan," ujarnya.
Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi mengatakan meski kejaksaan dan kepolisian memberikan kepastian hukum, namun lembaganya tetap akan bertindak jika kebijakan yang telah diambil pejabat negara terbukti merugikan keuangan negara. "Kami tentu akan bertindak jika ada kerugian negara, tapi kami pastikan tidak akan ada kriminalisasi,"ujarnya. (jack)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...