Skip to main content

PDTS KBS Terima Bantuan CSR dari PT. Pelindo III, PT. Indosat Tbk. dan Bank BRI

foto penandatangan MOU PDTS KBS
SURABAYA (Media Bidik) – Kepedulian Pemkot Surabaya dalam melindungi konservasi satwa yang ada di Kebun Binatang Surabaya (KBS), semakin hari menunjukan perkembangannya. Demi mewujudkan kelestarian serta melindungi satwa tersebut, pemkot Surabaya melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Corporate Social Responsibilty (CSR) antara Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dengan tiga Perusahaan besar yang ada dikota Surabaya yaitu, PT. Pelindo III, PT. Indosat Tbk. dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Acara yang dilaksanakan rabu (17/6) siang kemarin di Lobby Balai Kota Pemerintah Kota Surabaya, dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Jajaran Forpimda Kota Surabaya, Konsulat Jenderal Amerika dan Jepang, Pejabat sementara (Pjs). Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT. Pelindo III, Chief Information Officer PT. Indosat Tbk, dan Pemimpin Cabang Bank BRI Kusuma Bangsa. 

Aschta Boestani-Tajudin, selaku Pjs. Direktur Utama PDTS KBS menyatakan, bahwa konservasi adalah suatu kebutuhan dan gaya hidup. Dikarenakan seringnya kita melihat lingkungan sekitar yang mulai berubah akibat efek Climate Change, oleh karena itu, partisipasi dari berbagai pihak mengenai konservasi sangat diperlukan.

"PDTS KBS membuka diri bukan hanya soal dukungan namun juga kritikan, dalam artian kita harus membangun KBS bersama. Saya teringat akan akan ucapan Komunitas Surabaya bahwa KBS tidak akan menjadi lebih baik jika kita hanya diam dan mendiamkan, namun KBS akan berubah jika kita mempunyai hasrat untuk turun tangan, dengan cara membenahi, memperkenalkan dan kemudian mencintai".

Aschta merasa bahwa program turun tangan seperti ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya padah tahun 2010, dan sekarang jejaknya diikuti oleh tiga instansi besar. Ia juga berharap agar program seperti ini tidak hanya berhenti setelah ini.

Dan sebagai ucapan terima kasih atas turut membangun KBS menjadi lebih baik, Walikota  memberikan piagam penghargaan kepada para perusahaan pemberi CSR. PT. Pelindo III dengan dukungan berupa renovasi untuk fasilitas dan gedung Aquarium, PT. Indosat Tbk dengan aplikasi Surabaya Zoo, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menginisiasi program e-ticketing.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, bahwa dukungan untuk KBS tak hanya berasal dari dalam negeri, namun juga datang dari luar negeri. Salah satunya bantuan dari Kebun Binatang Washington, bantuan yang diberikan berupa pelatihan untuk para penjaga dan pelatih satwa di KBS.

"KBS adalah salah satu simbol Kota Surabaya, Pemkot Surabaya hanya pengelola, pemilik aslinya adalah seluruh warga Surabaya. KBS adalah satu sarana untuk anak-anak kita belajar mengenal jenis satwa, mari kita jaga KBS agar anak kita memiliki wadah untuk belajar," tegas Walikota.

Menurut Walikota, Fungsi KBS selain tempat hiburan warga Surabaya, adalah sebagai tempat pendidikan, dan ruang terbuka hijau. Walikota menyarankan agar infrasturktur dan kesejahteraan satwa lebih dahulu diperhatikan dalam pembangunan kedepan. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...