SURABAYA (Media Bidik) - Target restribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir) dari tahun ke tahun terus meningkat yang membebani Dishub kota Surabaya membuat dilema Kepala UPTD Uji Kir Subaya. Padahal, sebagai tolak ukur sukses tidaknya suatu pengujian tidak semata dihitung dari besarnya pendapatan dari sektor tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes Budi Basuki Senin(6/7), peningkatan target pendapatan/retribusi memang membuat pihaknya dilema."Jika hanya beracuan pada target pendapatan, penguji bisa saja menurunkan standar pengujian agar semakin banyak kendaraan yang lolos uji. Namun, di sisi lain pemkot punya tanggung jawab moral guna memastikan kendaraan yang diuji benar-benar aman dan layak jalan. Oleh karenanya, dishub berkomitmen tidak semata mengejar target pendapatan, melainkan tetap berpedoman pada kualitas pengujian."paparnya
Budi menambahkan," Publik tidak bisa serta-merta menghakimi bilamana nantinya target uji kir tidak terpenuhi. Pasalnya, banyak kendaraan berat yang berplat L justru beroperasi di luar Surabaya. Biasanya, kendaraan tersebut dibeli dari dealer di Surabaya. Kemudian digunakan untuk proyek-proyek di luar kota maupun luar pulau, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian kir di Surabaya. Hal itu tidak bisa disalahkan karena aturan memang memperbolehkannya, sebab pengujian kir berlaku secara nasional."terangnya
Meski ada ketentuan pengujian bisa disela di daerah lain sebanyak satu kali, namun tidak sedikit pula yang akhirnya berujung pada mutasi uji. Jika sudah mutasi uji, kendaraan berganti plat nopol sesuai daerah operasional. Kondisi tersebut tidak membuat dishub patah arang. Dishub tetap membidik kendaraan wajib uji dalam kota khususnya mobil penumpang umum (MPU) atau angkot. Sebab, berdasar data Dishub Surabaya tahun 2014, MPU sebanyak 4.563 unit hampir separuhnya tidak/belum melakukan uji kir. Oleh karenanya, dishub akan memberi perhatian lebih terhadap sektor ini.
Berdasarkan data dishub kota Surabaya, diketahui bahwa kendaraan wajib uji di Surabaya didominasi oleh angkutan barang non-umum sebanyak 66.576 unit, disusul oleh angkutan barang umum sebanyak 17.230 unit, MPU 4.563 unit, bus umum 3.302 unit dan bus non-umum (plat hitam) 1.205 unit. "Jadi total kendaraan wajib uji di Surabaya sekitar 99.426 unit. Itu semua potensi uji kir yang akan kami maksimalkan," terang Budi.(pan)