Skip to main content

Umbar : Kalau Kami Diarahkan ke PIOS, Itu Namanya Monopoli

SURABAYA (Mediabidik) – Dampak pemberitaan soal polemik pasar grosir dan eceran, koordinator pedagang Tanjungsari bernama Umbar Rifai mengaku gerah dan berniat untuk menyampaikan uneg-unegnya kepada media, sebagai perimbangan pemberitaan.

"Jika kami sebagai warga Surabaya asli bisa berdagang dengan tenang, harusnya Pemkot juga senang, karena kami tidak lagi mengganggu jalan seperti dulu, artinya kami sekarang sudah tertib," ucap Umbar Rifai, Rabu (10/5/2017)

Menurutnya, pemaksaan kepada kepada pedagang buah Tanjungsari agar pindah ke PIOS merupakan tindakan monopoli, karena pemiliknya swasta.  

"Kalau kami diarahkan pindah ke PIOS, ini namanya monopoli, karena PIOS juga swasta, mari bersaing saja yang sehat," tegasnya.

Tidak hanya itu, Umbar Rifai juga berharap agar Pemkot Surabaya segera memiliki pasar buah induk, supaya para pedagang seperti dirinya bisa berjualan dengan rasa yang nyaman dan tenang.

"Kami berharap Bu Risma bisa membina dan melindungi kami, seperti kasus pasar turi, karena kami yang ada di Tanjungsari sudah trauma dengan kejadian tahun 2010, yang saat itu selalu diobrak terus, sekarang kami hanya pingin tenang," pintanya.

Terkait aturan, Umbar Rifai berpendapat jika pencantuman aturan soal sistem penjualan eceran dan grosir yang diberlakukan kepada pedagang, merupakan regulasi yang tidak adil, karena sangat merugikan pedagang.

Padahal, lanjutnya, pasar buah Tanjungsari merupakan salah satu pasar dari lima pasar yang sudah mengantongi ijin, sementara jumlah pasar seluruh Kota Surabaya mencapai ratusan.

"Disini kami memang menjual eceran juga grosir, tetapi kalau ada aturan tentang sistem penjualan yakni eceran dan grosir, tentu akan merugikan pedagang, ini tidak adil," tandasnya.

Dia juga mengaku jika penjualan dalam skala besar (sistem grosir), tidak bisa dihindari, karena sebagai pedagang tidak mungkin bisa menolak pembeli.

"Kalau ada pengunjung yang berniat membeli dalam jumlah banyak, ya masak kami tolak, tentu kami layani karena kami justru lebih senang jika dagangan kami terjual dalam jumlah besar," pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...