Skip to main content

Ketua LBH NU Kecam Keras Usulan Ketua Komisi D Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Nahdlatul Ulama Kota Surabaya menolak keras rencana diperbolehkannya kembali tempat hiburan karaoke keluarga beroperasi selama bulan suci ramadhan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU kota Surabaya, Mohammad Ymron Farchan SH, menyikapi wacana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana yang akan mengakomodir usulan para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar karaoke keluarga tetap beroperasi selama ramadhan.

Sikap dewan tersebut, jika direalisasikan, dianggap bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

"Janganlah kita mencoba untuk merubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo kita taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana merubah, " tegas Ymron Farchan, Jumat (19/5/2017).

Ia menambahkan Pemerintah Kota Surabaya selama ini sudah melarang tempat karaoke dewasa maupun keluarga beroperasi selama Ramadhan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan harus bersikap tegas.

"Nahdlatul Ulama Kota Surabaya akan tetap membantu Pemkot Surabaya  dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana ramadhan tetap khusyuk," ujarnya.

Dikatakan Ymron, seperti tahun sebelumnya polemik tentang pelarangan buka tempat hiburan saat ramadhan setiap tahun selalu muncul dan hal tersebut sudah lama. Oleh karena itu mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen jika libur ramadhan." Mestinya mereka bisa saving untuk karyawan selama libur ramadhan ,"ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya Agustin Poliana menyuarakan wacana untuk memperbolehkan rumah karaoke keluarga bisa beroperasi di bulan Ramadhan.

Namun, wacana tersebut memunculkan silang pendapat baik sesama anggota DPRD maupun beberapa pihak.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...