Skip to main content

KPPU himbau Waspadai Lonjakan Harga Dua Komoditas

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memwaspadai lonjakan harga dua komoditas bawang putih dan telur menjelang Ramadan, pasalnya harga-harga sembako kerap melambung tinggi. Dan kerap dijadikan kesempatan oleh para mafia pasar untuk mempermaikan harga. 

Kepala KPD (Kantor Perwakilan Daerah) KPPU Surabaya Aru Armando mengatakan, untuk semua keputuhan pokok masyarakat untuk saat ini masih terbulang cukup aman. 

" Untuk kebutuhan pokok yang lain masih terkendali dan stabil. Yang harus diwapadai oleh masyakarat untuk kenaikan harga pasar menjelang Ramadhan ini ada dua komoditas bawang putih dan telur ayam," ungkap Aru Armando Selasa 16/5 di Kantor KPPU. 

Aru menjelaskan, Dari hasil survie yang kami lakukan oleh pihak KPPU di seluruh daerah di Jawa Timur ini bahwa kenaikan bawang putih luarbias, " Kami pernah menenukan di daerah itu harga bawang putih itu mencapai hingga mencapai 80 ribu rupiah, dan untuk surabaya ini haraga yang kami temukan itu 60 - 65 ribu rupiah perkilo," kata Aru.

" Kenaikan itu, sangat tinggi yang dibandingkan sebelumnya hanya 38-40 ribu rupiah perkilonya, sementara untuk harga telur ayam dari tingkat petani sebelumnya 16 ribu rupiah dan sekarang mencapai 22,5 ribu rupiah," tambahnya.

Selain itu, Aru menjelaskan untuk saat ini bersama dengan Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap harga pasar menjelang Bulan suci ramadhan ini. Dengan penetapan HET (Harga Eceran tertingi) bisa membantu masyakarat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

" Untuk wilayah Jawa Timur relevan itu kita membahas 2 komoditas, yakni harga dua komuditas yang sudah ditentukan HET-nya yakni Minyak goreng yang dikemas sederhana 11 ribu rupiah dan Gula pasir 12,5 ribu rupiah" ungkapnya.

Menurut Aru, seperti hasil sidak dipasar Babakan Perak Surabaya tadi, KPPU tidak menemukan sebuah kenaikan harga yang signifikan dari kedua komuditas Gula pasir dan Minyak. " kami masih menemukan ada kenaikan harga minyak goreng diatas HET di pasar tradisional namun tidak banyak, cuma ada kenaikan 500 rupiah dari harga HET,"ungkapnya.

" Karena untuk harga daging yang  batas harga HET adalah harga daging import. tapi di Jatim kan ada larangan untuk harga daging import, namun untuk haraha daging sapi di Jatim masih setabil harga 105 - 110 ribu rupiah," tambah Aru.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...