Skip to main content

Pengurus MPP DPW PAN Jatim Laporkan Masfuk ke Mahkamah Partai

SURABAYA (Mediabidik) - Sejumlah pengurus Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPW PAN Jatim yang mengatasnamakan gerombolan penyelamat partai melaporkan ketua DPW PAN Jatim Masfuk ke mahkamah partai karena tanpa alasan jelas mencopot sekretaris DPW PAN Jatim Kuswiyanto dari jabatannya dan menggantikannya dengan Basuki Babussalam. 
     
Menurut salah satu anggota MPP DPW PAN Jatim Didik Setio Budi mengatakan sebenarnya dalam Muswil PAN Jatim beberapa bulan lalu Masfuk kalah dalam pemilihan ketua DPW PAN Jatim dengan Kuswiyanto.
      
"Masfuk memperoleh suara 24 suara sedangkan Kuswiyanto memiliki 336 suara. Namun, karena adanya lobi-lobi tertentu, akhirnya DPP PAN mengangkat Masfuk sebagai ketua DPW PAN Jatim. Ini jelas tak masuk akal,"ungkap mantan anggota DPRD Jatim ini saat ditemui di Surabaya, Selasa (2/5) kemarin.
      
Didik mengatakan sebenarnya sudah ada kompromi antara kubu Masfuk dan Kuswiyanto dalam menyusun kepengurusan DPW PAN Jatim.

"Kesepakatan didepan Ketum PAN yaitu kepengurusan Fifty-fity. Namun, setelah pelantikan kenyataannya justru dihabisi pengurus yang pro Kuswiyanto. Bahkan Kuswiyanto sendiri dicopot dari jabatannya dengan dalih atas permintaan DPP PAN. Ini akal-akalan saja,"sambungnya.
       
Didik mengaku apa yang dilakukan Masfuk tersebut untuk memenuhi ambisinya untuk maju di Pilgub Jatim."Masfuk ingin sekali maju sebagai Wagub Jatim. Dia tak melihat fakta yang ada saat ini kalau tak laku di parpol lain,"lanjutnya.
        
Ketika dikonfirmasi langkah selanjutnya dari anggota MPP tersebut, Didik mengaku bersama beberapa pengurus MPP lainnya akan melaporkan Masfuk ke mahkamah partai. 

"Kami sebut juga ketua umum (ketum) telah mengingkari janjinya untuk menampung pihak Kuswiyanto. Tapi menyetujui mencopotan itu, Jelas sekali ketum mengingkari dan selain itu pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya atas pencopotan tersebut. (rofik) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...