Skip to main content

Merasa Diabaikan Disperindag, Pedagang PIOS Lapor Walikota

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik pelanggarannya perizinan berjualan secara grosir oleh pasar buah Tanjung Sari dan Dupak mendapat perhatian serius Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Komisi B DPRD Surabaya sebelumnya juga gemes dengan Dinas Perdagangan yang dinilai tidak serius mengambil kebijakan terkait dugaan pelanggaran izin dan zona peruntukan dikawasan Tanjungsari.

Di Tanjungsari merupakan zona peridustrian dan pergudangan, bukan diperuntukan pasar. Sementara dua pasar sudah berdiri dan operasi selama ini. Sedangkan di Tanjungsari 77, yang juga direncanakan akan dibangun pasar buah ditolak oleh Dinas Perdagangan saat mengajukan izin dengan dalih tidak sesuai zona peruntukannya.

Dinas Perdagangan yang terkesan lamban merespon keluhan pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) itu akhirnya diundang Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah untuk duduk bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/5/2017).

Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Devie Afrianto menjelaskan rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keluhan yang dikirim pedagang PIOS kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam disposisinya, Wali Kota Risma meminta kepada Bagian Perekonomian dan usaha daerah untuk menemui dan menyelesaikan keluhan pedagang pasar induk resmi di kawasan Osowilangun itu.

"Jadi, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat dari pedagang PIOS yang dikirim ke Bu Wali," kata Devie Afrianto dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya ini.

Perwakilan pedagang PIOS diminta menyampaikan keluh-kesahnya serta permasalahan yang terjadi hingga berkirim surat kepada wali Kota Risma.

Salah satu pedagang PIOS, Mulyadi, menjelaskan pedagang di PIOS saat ini sangat terpukul karena dijepit dengan adanya pasar yang bukan berizin grosir tapi melayani grosir dan oleh Dinas Perdagangan dibiarkan.

Diantara pasar yang diduga melanggar izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukkannya adalah pasar di Tanjungsari.

"Pasar Tanjungsari itu memang sudah memiliki izin, tapi salah satu poin dalam surat izin itu dilarang untuk menjual grosir. Hal ini juga sudah diakui bersalah oleh Dinas Perdagangan ketika hearing di Komisi B beberapa waktu lalu," tegas Mulyadi.

Bahkan, pada saat hearing itu, Dinas Perdagangan sudah berjanji akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari. Tapi, kelanjutannya tidak ada kabar sama sekali.

Makanya, dia meminta dalam rapat itu supaya Pemkot Surabaya memberikan rasa keadilan kepada para pedagang PIOS yang saat ini merugi karena imbas dari keberadaan pasar grosir ilegal itu.

"Lantas, mana tindakan tegas dari Dinas Perdagangan. Kami terpaksa mengadukan ke Ibu Risma sebagai pemimpin yang sangat melindungi warganya," kata dia usai pertemuan.

Rapat yang membahas nasib pedagang pasar yang berdiri sesuai izin dan perda itu menghasilkan sebuah kesimpulan, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang atau review terhadap perizinan dan kegiatan usaha di Pasar Tanjungsari. dinas Perdagangan dimimta segera mengkoordinasikan pelaksanaan rapat lanjutan setelah review perizinan rampung.

Devie Afrianto yang memimpin rapat itu berharap kepada Dinas Perdagangan untuk benar-benar mereview izin Pasar Tanjungsari itu dalam waktu dekat.

"Tadi teman-teman Dinas Perdagangan menjanjikan secepatnya (review perizinan Pasar Tanjungsari)," kata dia.

Namun begitu, Afrianto memastikan akan mengawal proses ini hingga akhir. Sebab, sebelumnya dia memang tidak terlibat dalam proses ini, tapi setelah mendapatkan tugas dari wali kota, maka harus mengawal proses penyelesaian pasar grosir ilegal ini.

"Kami birokrasi, sehingga kami ada tahapan-tahapannya, tapi saya pastikan akan mengawal prosedur ini hingga tuntas," janji dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Made Muliyata mengaku akan menyampaikan kesimpulan rapat itu kepada Kepala Dinas Perdagangan.

Selanjutnya, akan mereview surat izin Pasar Tanjungsari untuk segera dilaporkan dan dicek langsung ke lapangan. "Intinya kami akan melakukan kesimpulan rapat itu, kami akan mereview surat izinnya," janjinya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...