Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Tertibkan Pasar Grosir Ilegal

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik pasar lingkungan yang diduga melayani penjualan grosir di Tanjungsari dan Dupak belum tuntas. Dinas Perdagangan Kota Surabaya dan Satpol PP dinilai lamban mengambil sikap tegas.

Padahal dua komisi di DPRD Surabaya sudah menaruh perhatian terhadap polemik itu segera diakhiri. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur dan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mendesak Dinas Perdagangan dan Satpol PP tegas menegakan peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Sebab pasar yang semestinya menjual eceran tapi nekat menjual secara grosir itu tidak bisa ditolerir. Menurut Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.

"Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat. Saya yakin Bu Wali (Tri Rismaharini) juga punya kepentingan melindungi pasar lingkungan," tandas politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih yang selama ini sudah dikonfirmasi, akhirnya buka suara. Bahkan, ia janji dalam waktu dekat ini akan menjelaskan kepada media. Ia akan koordinasi dengan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser. 

"Oke (disampaikan dalam jumpa pers), mudah-mudahan beliau (M Fikser) setuju," terang Arini melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2017).

Saat ini, kata Arini, dirinya masih konfirmasi kepada M.Fikser untuk bisa menggelar jumpa pers dalam waktu dekat. Ia berharap jumpa pers itu bisa terwujud dalam minggu ini.

"Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser untuk bisa ketemu dengan teman-teman wartawan, mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini," kata dia.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang dikonfirmasi mengaku tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke Komisi B karena diduga melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda. Para pedagang di PIOS menuntut pasar yang melanggar perda segera ditutup.

"Kami menunggu Dinas Perdagangan, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa," kata Irvan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/5).

Irvan yang juga Plt BPD dan Linmas ini meminta kepada wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar mendapat penjelasan. "Monggo jelasnya ke Dinas Perdagangan," katanya singkat. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...