Skip to main content

Komisi B Minta Satpol PP Usir PKL Dari Luar Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP diminta segera mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) luar Surabaya, hal ini guna menata lebih baik lagi keberadaan PKL di Surabaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Edi Rahmat mengatakan, PKL yang ber KTP diluar Surabaya harusnya dikembalikan kedaerah asalnya untuk membuka seluas-luasnya warga Surabaya dalam berusaha.

"Sekarang ini kan belum jelas nih berapa jumlah PKL di Surabaya. Makanya Pemkot harus lebih menata lagi PKL ditempatkan disentra-sentra mana saja, dan dicek lagi apakah PKL tersebut memiliki KTP Surabaya atau bukan warga Surabaya, Pemkot harus tegas menanganinya."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya, Rabu (17/05/17).

Ia menjelaskan, meski secara value penataan PKL oleh Pemkot Surabaya sudah cukup baik dengan dibukanya sentra-sentra PKL agar PKL tidak sampai mengganggu ketertiban umum seperti, pengguna jalan, namun menata jumlah PKL juga harus dilakukan Pemkot. "Cek mana saja PKL yang tidak memiliki KTP Surabaya ya harus ditampung sementara, bahkan dikembalikan ke daerahnya masing-masing"terangnya.

Edi juga menambahkan, pengusiran PKL yang tidak memiliki KTP Surabaya bukan berarti semena-mena atau diskriminasi. Namun, kebijakan ini agar PKL di Surabaya tidak over capasity. "Ini kan baik untuk penataan PKL kedepannya, karena Surabaya merupakan kota terbesar, bahkan terkenal hingga ke internasional."kata Politisi Partai Hanura Surabaya tersebut.

Saat ditanya soal pembongkaran PKL yang ada di pinggir sungai, Edi mengatakan, pembongkaran tersebut bukan karena dirinya tidak setuju dengan program Pemkot Surabaya, tapi menurunya sebelum dibongkar Pemkot harus terlebih dahulu mempersiapkan sarana dan prasarananya.

"Pemkot harus merelokasi mencari tempat para PKL yang digusur untuk pindah kelokasi yang layak untuk berjualan. Karena PKL juga memiliki keluarga yang butuh makan, sandang, pangan, dan pendidikan. Jadi jangan main gusur."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...