Skip to main content

Dampak Cinta Segitiga Anggota Satpol PP Dipecat dan Masuk Bui

SURABAYA (Mediabidik) – Buntut dari cinta segitiga, anggota Satpol PP kota Surabaya di pecat dan masuk bui. Itulah nasib yang dialami anggota Satpol PP kota Surabaya yang berinisial S yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlakuan cabul yang dilakukan S, terungkap setelah Sri Wahyuni ibu korban FS mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedatangan Sri Wahyuni tidak lain untuk melaporkan Syamsuri atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anaknya. Atas perbuatannya, Syamsuri terancam 15 tahun penjara

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang PNS Satpol PP Surabaya berinisial S (45 Tahun) warga Rusun Sombo, Surabaya atas perbuatan asusila terhadap korban FS (16 Tahun) hingga hamil 3 bulan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuri, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memang terbukti melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil 3 bulan.

"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban FS. Bahkan tersangka juga mengakui perbuatannya," kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (7/5). 

Atas perbuatannya, sambung Shinto, tersangka S disangkakan Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga disangkakan Pasal 76 d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014, paling singkat pidana 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," tegas Shinto.

Sementara Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono ketika dikonfirmasi melalui WA terkait sangsi pemecatan terhadap oknum Satpol PP berinisial S membenarkan, kalau yang bersangkutan sudah di pecat dari PNS dan SK nya sudah diserahkan Sabtu sore.

"Sudah di pecat dari PNS dan SK sudah diserahkan ke yang bersangkutan, Sabtu sore," terangnya. (ram)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...