Skip to main content

F-PKS DPRD Jatim Kembali Menggelar Lomba Baca Kitab Kuning

SURABAYA (Mediabidik) – Sejak tahun 2016 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim telah berinisiatif mengadakan lomba baca kitab kuning, karena menurutnya kitab kuning perlu dipelajari sebab merupakan salah satu sumber ilmu dan rujukan dalam memahami islam secara mendalam serta khazanah intelektual pemikir-pemikir islam banyak tertuang dalam kitab-kitab kuning.
       
Ketua F-PKS DPRD Jatim Ir.Yusuf Rohana menjelaskan sejak lomba baca kitab kuning yang diadakan pada tahun 2016 pesertanya sudah mencapai mencapai sekitar 1.300 orang untuk tingkat nasional. Sedangkan untuk Jatim pesertanya mencapai 119 orang.
     
" Alhamdulilah lomba baca kitab kuning yang digelar F-PKS Jatim mendapat antusias yang positif sehingga banyak peserta mengikuti lomba baca kitab kuning yang kami selenggarakan dan ini harus terus dihidupkan karena banyak manfaat dapat dihasilkan dari membaca kitab kuning," terang Yusuf Rohana saat di temui di ruang kerjanya, Senin (15/5).
        
Diterangkan Ustad Yusuf  bahwa pada tahun 2017 ini F-PKS Jatim kembali menggelar kegiatan serupa, dengan kitab yang dilombakan Fatkhul Mu'in, Juara tingkat Jatim akan dikirim untuk lomba di tingkat nasional. 
       
" Lomba digelar mulai 1 Juni hingga 18 Juni 2017 di masing-masing DPD di 38 kota/kabupaten. Selanjutnya babap final tanggal 16 Juli akan diselenggarakan di kantor DPW PKS Jatim Jl Gayungsari Barat X/33," terang Ustad Yusuf yang duduk di Komisi B DPRD Jatim
       
Adapun, masih terang Yusuf, kitab kuning penting untuk dipelajari karena merupakan salah satu sumber rujukan dalam memahami Islam secara mendalam di setiap pondok pesantren dan kemampuan membaca kitab kuning menjadi sangat esensial bagi setiap santri.
        
Diungkapkan, selain melestarikan budaya membaca kitab kuning, untuk PKS sendiri diharapkan lomba tersebut bertujuan untuk mengokohkan jati diri PKS sebagai partai dakwah yang memiliki kepedulian terhadap pesantren dan pendidikan Islam
       
Dalam kultur pesantren, kitab adalah rujukan yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar pada setiap tingkatannya. Kitab-kitab di pesantren kerap disebut kitab kuning, karena umumnya dicetak dengan menggunakan kertas berwarna kuning, serta Kitab kuning yang berbahasa Arab juga dikenal dengan istilah kitab gundul, artinya tulisan bahasa Arab tersebut tak memiliki tanda bacaan (harakat). Itulah mengapa ilmu gramatika bahasa Arab, yakni nahwu dan sharaf, menempati posisi kunci di pesantren. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...