Skip to main content

Cegah Pencemaran Udara, Dishub Surabaya Rutin Gelar Uji Emisi

SURABAYA (Mediabidik) - Uji Emisi Kendaraan Bermotor Simpatik yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di taman Surya, Selasa (23/5), sebagai upaya untuk mencegah permasalahan pencemaran udara yang diakibatkan oleh polusi sisa pembakaran kendaraan bermotor sekaligus menciptakan lingkungan bersih dan sehat di Surabaya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyu Drajat mengatakan, uji emisi kali ini akan dihelat di dua tempat yakni Taman Surya dan Jalan Ir. Soekarno samping Gedung ESA Sampoerna pada Rabu (24/5). 

"Dalam setahun diadakan selama 3 kali dengan rincian dua kali selama bulan Mei dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-724 dan bulan september dalam rangka Peringatan Perhubungan Nasional," kata Irvan, Selasa pagi (23/5). 

Pengujian emisi gas kali ini, sambung Irvan, menyasar kendaraan Pemkot Surabaya, kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan penumpang umum, berdasarkan tahun, merk kendaraan dan bahan bakar yang digunakan (premium atau solar). 

"Tahun lalu sebesar 78-83% solar tidak lolos uji emisi, sisanya premium. Artinya, pengguna bahan bakar solar cenderung lebih besar tidak lolos uji emisi gas buang, ketimbang pengguna premium," jelas Irvan. 

Rencananya, Dishub menyiapkan 3 unit alat pengujian kendaraan berbahan bakar bensin dan 3 unit alat untuk kendaraan berbahan solar, total ada 6 alat disiagakan di taman surya.  

Lebih lanjut Irvan menegaskan dalam kegiatan ini apabila dalam pemeriksaan uji emisi terdapat kendaraan yang lolos uji gas buang akan mendapat reward sedangkan yang tidak lulus uji emisi mendapatkan perbaikan atau service gratis. 

"Mengingat uji emisi ini sifatnya simpatik dengan mengedepankan unsur edukasi maka kendaraan yang emisinya baik diberi stiker bertuliskan " Kendaraan Ini Lulus Uji Emisi" dan souvenir berupa tas. Sedangkan yang tidak lulus uji emisi akan diberi stiker bertuliskan "Kendaraan Ini Tidak Lulus Uji Emisi" serta diskon hingga 25 persen untuk biaya perbaikan dan free oli, nanti tergantung jenis kendaraannya," terang pria kelahiran surabaya ini. 

Uji emisi yang sudah dilaksanakan sebanyak 23 kali dalam kurun waktu 4 tahun menggandeng sejumlah vendor kendaraan (toyota, izuzu, dan astra) untuk memberi layanan perbaikan gratis kepada moda transportasi yang mengalami emisi gas buang di ambang atas. 

Secara keseluruhan, lanjut dia, Dishub menargetkan sebanyak 400 kendaraan bakal mengikuti uji emisi hingga pukul 12 siang nanti dan besok. Hal itu berkaca dari penyelenggara event serupa tahun lalu. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...