Skip to main content

DJPK Gelar Kegiatan Penggelolah Keuangan Daerah

SURABAYA (Mediabidik) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Eksekutif Pengelolaan Daerah level eksekutif dan knowledge sharing keberhasilan kota surabaya. Tujuan digelarnya acara tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.

Acara yang berlangsung selama dua hari 9-10 Mei 2017 dihadiri oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Resky Wijaya selaku Kasubid Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) pada Selasa, (9/5/2017) di Ballroom C Level 2, Hotel JW Marriot, Surabaya. 

Kasubid Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Resky Wijaya mengatakan, tujuan kegiatan ini memberikan bimbingan teknis, pendampingan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan sharing knowledge keberhasilan keuangan di Kota Surabaya kepada 100 pejabat bidang keuangan dari 50 kota/kabupaten se-Indonesia untuk belajar tentang pengelolaan keuangan di Surabaya

"Kami berharap agar kepala daerah yang memiliki keberhasilan mau berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan keuangan daerah di surabaya," tutur Resky. 

Dalam kesempatan itu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menjelaskan pengelolaan keuangan Surabaya telah mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran Daerah (e-planning dan e-budgetting), informasi urusan bisnis dan pelayanan bagi warganya, (e-goverment), pendapatan daerah, belanja daerah, hingga evaluasi keuangan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Semua itu dapat berjalan dengan lancar karena database kami baik," tutur Risma.

Dengan menerapkan sistem pengelolaan berbasis teknologi (e-budgeting, e-goverment dan e-planning), Risma berharap, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran bisa ditingkatkan. Selain itu, program atau kegiatan 'siluman' bisa dicegah melalui transparansi sistem penganggaran.
Selain itu, penggunaan e-budgeting dan e-goverment dapat mempermudah pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatkan transparansi. "ASN tidak disibukkan dengan pekerjaan dokumentatif, namun fokus pada pelaksanaan tugas pokok, yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat," tegasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...