Skip to main content

Dewan Minta Diknas Jatim Filter Materi Pelajaran Siswa Guna Cegah Masuknya Ajaran Sesat

SURABAYA (Mediabidik) - Masuknya ajaran radikalisme dan intoleransi ke dalam lingkungan sekolah membuat sejumlah pihak prihatin. Apalagi materi radikalisme itu masuk ke sekolah melalui buku pelajaran yang diajarkan kepada siswa didik. Seperti kasus terbaru telah muncul kontroversi adanya revisi kalimat Allah dengan Tuhan pada buku bimbingan konseling yang beredar di sekolah. Sontak revisi itu membuat kaget banyak pihak, termasuk Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, revisi itu dianggap mengajarkan ajararan sesat. Contoh kalimat yang direvisi antara lain Subhana Allah menjadi Subhana Tuhan, La ilaha ila Allah menjadi La ilaha ila Tuhan, Alhamdu Lil Allah menjadi Alhamdu Lil Tuhan.

Mochamad Eksan Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur yang membidangi Pendidikan  mengaku prihatin karena peristiwa itu bukan yang pertama terjadi. Kejadian yang hampir sama pernah ditemukan di Jombang. Dirinya berharap materi kontroversi yang ada pada buku bimbingan konseling tidak sampai masuk ke Jawa Timur. Kalau pun terlanjur beredar, agar segera ditarik dari wilayah Jawa Timur.

"Agar tak berulang-ulang kecolongan, ke depan pemerintah melalui dinas pendidikan harus benar-benar memfilter materi pembelajaran bagi siswa. Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) harus menseleksi dan mengeleminasi materi yang tidak sesuai," terang Eksan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/5).

Anggota Fraksi NasDem-Hanura di DPRD Jatim ini berharap ke depan, materi kurikulum agama terutama agama islam harus dirancang bangun untuk memperkokoh pondasi ideologi kebangsaan. Hal itu untuk menopang eksistensi keberlangsungan NKRI.

Dengan penguatan ideologi tersebut, Eksan yakin bisa menepis masuknya ajaran radikalisme dan intoleransi di lingkungan sekolah. Karena para siswa sudah punya bekal pondasi yang kuat untuk menangkal ajaran yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Saya berharap pelajaran agama tidak hanya ditambah jam pelajarannya tapi juga bobot kualitasnya. Perlu diberikan materi tentang cinta tanah air dan semangat bela negara. Itu penting untuk menangkal ajaran dari luar yang bermuatan radikalisme dan intoleransi," imbuh Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember ini.(rofik)

   

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...