Skip to main content

RHU Dilarang Buka Selama Ramadhan

SURABAYA (Mediabidik) – Pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melarang Rumah hiburan Umum (RHU) buka selama Bulan Ramadhan, kecuali tempat biliar. Kadisbudpar kota Surabaya, Widodo Suryantoro, Rabu (24/5) usai dengar pendapat tentang penutupan RHU mengatakan, tempat biliar diizinkan buka sesuai permohonan dari KONI, asalkan mematuhi beberapa persyaratan.

"Score girl memakai pakaian olahraga, kemudian ada pelatihnya," terangnya.

Widodo menegaskan, pihaknya tak mengizinkan tempat biliar buka, jika tak digunakan untuk kegiatan olahraga."Selain atlit, tak dizinkan," tuturnya singkat.

Mantan Kadisperindag ini sebenarnya, para pekerja yang bekerja di tempat hiburan sudah mempersiapkan diri, jika tempat kerja mereka tutup selama ramadhan. Namun, untuk mencari solusi agar mereka bisa bekerja, kalangan pengusaha membuka usaha lain, seperti yang digelar di Grand city dengan membuka Food and Baverage pada Acara Padang Rembulan."Mereka dikaryakan di sana untuk menyajikan makanan takjil an sebagainya," katanya.

Widodo mengatakan, untuk memantau rumah hiburan selama ramadhan, pemerintah kota telah mendirikan posko di Disbudpar dan Satpol PP, maupun bisa menghubungi langsung  dan Commad Center yang ada. 

Ia mengaku, selama seminggu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan Gartap rutin melakukan pengawasan."Seminggu 4 kali kita mobile secara acak," ungkapnya.

Apabila ada pelanggaran, sanksinya sesuai Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Walikota bisa berupa sanksi administratip. 

Namun, jika menyangkut unsur pidana, misalkan terkait perjudian, asusila dan lainnya diserahkan aparat kepolisian."Kalau pidana ringan (Tipiring) ke kepolisian," pungkasnya.

Menanggapi penutupan RHU, anggota Komisi D, Reny astuti mengatakan, agar pelaksanaannya efektif, sebelumnya harus ada sosialisasi kepada kalangan pengusaha hiburan dan masyarakat.

"Tak cukup posko permanen dan command center, masyarakat harus dilibatkan juga," terangnya.

Reny menegaskan, jika masyarakat mengetahui tempat hiburan apa saja yang dilarang buka, akan bisa melaporkan ke pihak terkait apabila terjadi pelanggaran."kalau tahu, masyarakat bisa lapor Command Center," paparnya.

Mengenai sanksi, menurutnya dalam Perda Pariwisata dan Peraturan Walikoat telah diatur. Beberapa sanksi tersebut, meliputi, teguran, pembatalan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Penyegelan, dan masuk dalam daftar Blacklist. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...