Skip to main content

Hanya Mengantongi SKRK dan IMB Ruko Tahun 1997, PT SIP Ngotot Lakukan Pembangunan

SURABAYA (Mediabidik) – Dampak dari pembangunan Apartemen Madison Avenue milik PT Surya Inti Permata (SIP) sangat meresahkan warga Jemur Handayani RT 09 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya. Akibat dari pembangunan tersebut rumah dan kantor milik warga yang berdomisi diarea proyek menjadi retak dan miring.

Ironisnya, pembangunan Apartemen tersebut di duga tidak mengantongi ijin IMB dari Dinas Cipta Karya dan Ijin Lingkungan sebagai ganti dari HO (Ijin Gangguan) dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) pemkot Surabaya hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Zoning tahun 2016, IMB Ruko tahun 1997 dan Amdalalin dari Dishub Surabaya, anehnya PT SIP tetap saja melaksanakan pembangunan. 

Seperti yang disampaikan Jessi warga Jemur Handayani 50 blok D 138-139 RT 09 RW 05 Siwalankerto Surabaya menyampaikan, itu pembangunan belum ijin warga, tapi sudah dibangun," Dulu pernah bikin pertemuan fiktif yang katanya undang warga, padahal kita tidak ada yang dapat undangan. Katanya mau dibangun 4 tower, padahal baru pasang tiang pancang saja ruko sudah mau ambruk, apalagi jadi 4 tower mungkin sudah rata sama tanah rukonya,"terangnya.

Sementara Yudis Suryaka Ketua RW 05 kelurahan Siwalankerto menjelaskan, saya hanya menjembatani dari permintaan warga sebelumnya, minta agar adanya sosialisasi ulang dan kenapa saya tempatkan disini (Balai RW) supaya warga mengenal saya, mengenal tempat saya.
"Masalah pembangunan itu dari awal saya suruh ngikuti prosedur yang ada, dan harus dilakukan seperti itu. Kenyataannya, diabaikan alasanya tes file, pernah saya berhentikan, sampai portal jalan Kutisari Besar sampai sekarang tidak pernah terbuka, dia (SIP) pernah janjikan mengaspal, karena warga sudah memportal, biarkan saja, kalau nanti di bangun sama Surya Inti jangan-jangan kita disuruh bayar, khawatirnya itu,"terang Yudis, Selasa (30/5).

Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada laporan dari warga dan pada saat pengurukan saya berhentikan karena tidak ada ijin (permisi), mobil saya tak halangi ditengah-tengah hingga bebrapa armada berhenti waktu itu," Sebetulnya, masalah ini hanya orang dua saja, pak Hengki dan pak Sugiarto, pak Hengki merasa dibohongi dan pak Giarto kaitannya dengan tanah, karena plan kota jalan, karena itu masuk sertifikat milik pak Giarto, masuk penyerobotan, tapi bahasa dia (SIP) masuk milik lingkungan Surya Inti, planya jalan tapi kenyataannya plannya belum pernah didaftarkan ke pemkot,"paparnya.

Perlu diketahui, SKRK bukan merupakan ijin, karena SKRK hanyalah peruntukan, bahwa lokasi tersebut boleh di bangun untuk apartemen, makanya dia (SIP) bisa mengurus Amdalalin karena peruntukannya untuk apartemen, tapi kalau peruntukannya untuk rumah tinggal tidak mungkin akan keluar Amdalalinya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...