SURABAYAIMediabidik.Com - Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penertiban bangunan di sepanjang aliran Sungai Kalianak menuai perhatian dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan pihaknya siap mengawal aspirasi warga yang curhat kepada dewan pada Rabu (13/8/2025), khususnya di RW 6, Kelurahan Moro Kerembangan, Tambak Asri, agar langkah penataan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan solusi yang berkeadilan. Menurut Budi Leksono, pihaknya telah menerima dan mencatat berbagai aspirasi serta permasalahan yang disampaikan warga. Namun, ia mengakui belum dapat mengambil keputusan atau kesimpulan akhir, karena surat terkait rencana penertiban tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut di Komisi C DPRD Surabaya. "Semoga segera ada titik temu. Kami siap memfasilitasi dan mengawal, karena ini juga bagian dari wilayah kami,"ujar Budi kepada pers. Budi menambahkan, pihaknya perlu mengetahui secara jelas rencan...
SURABAYAIMediabidik.Com – Rencana penertiban pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari menjadi sorotan utama dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (13/8/2025). Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, mengungkapkan bahwa empat pasar di lokasi tersebut yakni di Tanjungsari 47, 74, 77, dan 36 terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perpasaran di Kota Surabaya. Pelanggaran mencakup definisi pasar, klasifikasi, jam operasional, hingga perizinan. "Bahkan ada yang izinnya gudang, bukan pasar," tegas Machmud. Selasa (12/8/2025). Hasil pembahasan mengungkap, seluruh pasar tersebut beroperasi tidak sesuai ketentuan, termasuk buka hingga 24 jam, padahal aturan membatasi waktu operasional. Fakta ini diakui oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga oleh camat setempat. Menurut Machmud, pelanggaran ini bukan kali pertama dibahas. Sejumlah pasar lain seperti Pasar Koblen, Pasar Mangga II, dan pasar tumpah juga sudah masuk dafta...