Skip to main content

Risma Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Lurah TK Kedinding

SURABAYA (Mediabidik) - Sudah tiga Lurah di Surabaya yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona) hingga berakhir di Medaeng. 

Ketiga Lurah tersebut yakni, Lurah Penjaringan Sari, Lurah Dukuh Setro dan Lurah Tanah Kali Kedinding.

Namun untuk Lurah ketiga ini yakni Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seakan terkena tamparan keras sehingga Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, berupaya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pada lurah yang masih aktif bertugas tersebut.

Disinyalir aksi pasang badan dilakukan walikota Surabaya ini, lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Polres KP3 ini terkesan tak manusiawi yakni dengan memamerkan tersangka (Mudjianto) di depan publik dengan mengenakan penutup kepala seolah mirip tersangka kejahatan pada umumnya.
 
"Bu Wali saat ini sudah membuat surat. Yang isinya mengajukan penangguhan penahanan atas lurah tersebut. Meminta agar tidak ditahan," kata Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati.

Ia menyebut saat ini lurah itu masih aktif dan dibutuhkan masyarakat. Dan jika ada penahanan maka pelayanan ke warga masyarakat pasti terganggu.

"Beliau kan PNS dan pak lurah itu kan proaktif melakukan pelayanan di masyarakat. Jadi bu wali ingin agar ditangguhkan dulu," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah kota tidak ikut campur dalam pengurusan prona. Sebab pengurusan sertifikasi bidang tanah dalam proyek prona itu dibentuk langsung di masing-masing kelurahan di Surabaya.

Saat ini menurut Ira, lurah tersebut belum dikenakan sanksi adminitratif. Melainkan menunggu keputusan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Kita berharap kasus ini tidak meluas dan melibatkan PNS lain di Surabaya. Janganlah," ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya turut menggapi usulan DPRD Kota Surabaya yang mengajukan untuk adanya program prona dengan dana APBD. Menurutnya saat ini pemkot masih melakukan kajian atas rencana kebijakan tersebut.

"Masih kita kaji. Kalau pakai APBD dalam pengurusan prona itu sesuai aturan atau tidak," ucap Ira. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...