Skip to main content

Delivery IMB Untuk Permudah Pelayanan Perijinan Bagi Masyarakat Awam

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengantisipasi calo perijinan yang selalu mengatasnamakan pegawai pemkot Surabaya. Walikota Surabaya Tri Risma Harini  menghimbau warga agar dalam mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dilakukan sendiri. Pesan itu disampaikan Risma ketika memberi sambutan sekaligus meluncurkan pelayanan IMB delivery di kecamatan Jambangan pada Rabu (31/5), Surabaya. 

Risma mengatakan tujuan delivery IMB diperuntukkan bagi mereka yang tidak mengerti bagaimana cara mengurus surat ijin bangunan. "Kita hadir disini untuk menjemput bola agar warga tidak terjebak oleh kehadiran calo yang mengatasnamakan dirinya berasal dari Pemkot," kata Risma. 

Alasan Risma menekankan ini kepada mereka yang hadir, dikarenakan dalam jasa kepenggurusan  IMB, banyak sekali calo yang mengatasnamakan Pemkot. 

"Warga harus lebih hati-hati, jangan percaya kalau orang memakai batik itu orang Pemkot Surabaya, semua banyak memakai batik bahkan orang yang tidak kerja dikelurahan dan kecamatan bisa memakai baju batik," tandas Risma. 

Wali kota perempuan pertama di surabaya itu juga menuturkan bahwa kepengurusan IMB sekarang sangat mudah, jadi lebih baik mengurus sendiri. 

"Nanti Pemkot  akan membantu dengan memberi kemudahan dalam mengurus IMB ini," terang wali kota yang sarat akan prestasi tersebut. 

Oleh karena itu, lanjut Risma, dirinya menyarankan kepada warga agar pengurusan IMB sebaiknya diurus sendiri. Sebab, jika melibatkan orang ketiga ataupun jasa maka biaya akan membengkak dan penggeluaran akan semakin banyak.

"Kalau mengurus sendiri kan enak, saya jamin tidak ada tarikan diluar tarikan resmi, kalau masih ada seperti itu laporkan ke saya nanti akan saya proses," kata Risma. 

Lebih lanjut, di kecamatan Jambangan ini telah terpasang CCTV yang langsung terhubung di ruang kerjanya. "Jadi kalau ada punggutan diluar tarikan resmi pasti akan ketahuan," ujarnya. 

Risma juga berharap dan berpesan kepada warga surabaya yang memiliki bangunan agar memiliki dokumen yang lengkap. Sebab, surabaya sebagai valey project untuk sertifikasi massal. "Jadi ketika ditanya dan diperiksa mereka tidak takut karena dokumen sudah lengkap," ujar Mantan Kepala Bappeko tersebut. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...