Skip to main content

Disperindag Takut Tertibkan Pasar Buah Tanjung Sari

SURABAYA (Mediabidik) - Desakan penertiban terhadap pasar grosir ilegal dimentahkan Dinas Perdagangan Kota Surabaya. Menurutnya pasar buah di Jalan Tanjungsari telah mengantongi ijin.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih menegaskan pasar grosir buah di Surabaya sudah tidak perlu dipermasalahkan.

"Pasar grosir yang mana?," tanya Arini saat menghadiri pembukaan bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (9/5/2017).

Pasar grosir buah di Jalan Tanjungsari?, "Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ," jawab Arini.

Artinya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir? "Iya dan dia sudah ada izinnya," ungkap dia.

Jawaban Arini sendiri terkesan bertolak belakang dengan data yang beredar jika berdasar Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang di dalam poinnya surat izin pasar khusus ini disebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir.

Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag.

Sebelumnya DPRD Surabaya melalui Komisi B saat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal segera ditertibkan.

Sementara Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan juga di bangun pasar buah di Jalan Tanjungsari 77.

" Kami bersama Disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.

Sayang saat Satpol PP bersama petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak tidak ada aktivitas, kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu. 

"Hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas," imbuh Iskandar.

Dinas perdagangan, kata Iskandar, tidak berani mengambil tindakan apapun.

"Satpol ikut dinas perdagangan yang menyerahkan tindakan itu ke dinas cipta karya," kata Iskandar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...