Skip to main content

Dishub Surabaya Targetkan Tahun ini, Uji KIR Bisa Dilaksanakan Pihak Swasta

SURABAYA (Mediabidik)  – Tahun ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya menargetkan Uji KIR kendaraan bisa dilaksanakan oleh pihak swasta. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, seusai acara Konpres di Humas pemkot Surabaya, Kamis (5/5). Saat ini pihaknya selain menunggu akreditasi dari Kementerian Perhubungan, juga masih melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Menurutnya kota Surabaya beruntung mempunyai Perda Bengkel, sehingga praktis tinggal implementasi dan akreditasi tenaga penguji atau SDM dan bengkelnya."Itu langkah awal yang akan kita lakukan," tuturnya.

Irvan menambahkan, upaya lain yang dilakukan sebagai persiapan implementasinya adalah mengkaji besaran tarif. Namun, ia mengungkapkan, di Surabaya besarannnya tak jauh beda dengan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota."Dengan ini (Uji KIR) kan membantu, ada peran serta swasta," terangnya.

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala.

"Dari kasus kecelakaan yang terjadi kan ada bus yang tak terdaftar sebagai bus pariwisata, kemudian tak melakukan uji KIR. Jika gak uji KIR bisa banyak lagi kecelakaan yang terjadi," tegas Irvan.

Irvan mengatakan, nantinya akan diberlakukan akreditasi bengkel dengan kategori A, B maupun C, sesuai dengan system bengkel, manajemennya maupun SDM yang ada.

"Untuk kualifikasi mekanik dari Disnaker, standarisasi alat Dishub sedangkan, Izin oleh Disperindag" katanya.

Kadishub mengungkapkan, rencananya pilot project uji coba bengkel swasta akan dilaksanakan di Jakarta, 12 Mei 2017 mendatang. Sementara di Surabaya, menurut Irvan, selama 2 tahun ini masih tahap sosialisasi Perda Bengkel. Namun, ia optimis pelaksanaannya tahun ini. 

Dari sejumlah bengkel yang didata Dinas Perhubungan, jumlah bengkel resmi sekitar 35 tempat. Sisanya, Dinas Perhubungan melakuakn pembinaan guna mengurus perizinan.

"Kalau bengkel tipe A sesuai standar mempunyai kelengkapan tertentu, termasuk juga tipe lainnya," paparnya.

Irvan menegaskan, meski pihak swasta diberi kewenangan untuk melakukan Uji KIR kendaraan umum/barang. Namun, Buku Uji KIR dan legalsiasi yang mengeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Keuntungan kita tak investasi alat, biaya operasional dan sebagainya," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...