Skip to main content

17 Kepala Daerah Lakukan MoU Dengan Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) -  Sebanyak 17 kepala daerah melakukan nota kesepakatan bersama (MoU) kerjasama jaringan lintas perkotaan dengan Pemkot Surabaya. Hal itu dikarenakan mereka terinspirasi oleh keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi. Seusai resepsi peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-724, Rabu (31/5/2017).

Ke-17 daerah tersebut yakni Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Medan, Kota Solok, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Rembang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kota Banjarmasin, Kota Samarinda, Kabupaten Bone, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur. Acara ini diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga dibarengi dengan peresmian Broadband Learning Center (BLC) Mojo, BLC Kebun Bibit Wonorejo dan BLC Kelurahan Kemayoran.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya mengatakan siap membantu kepala daerah yang ingin mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi di daerahnya, sesuai dengan kebutuhannya. "Saya siap bantu. Tidak harus semua daerah sama persis dengan Surabaya. Yang terpenting, kita bisa maju bersama-sama," jelas wali kota.

Wali kota lantas memaparkan manfaat dari penerapan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi ini. Manfaat paling mencolok adalah bisa mengurangi potensi korupsi karena memangkas celah terjadinya permainan antara oknum birokrat dan pihak luar. Serta bisa melakukan penghematan yang bisa dialokasikan untuk pelayanan kepada masyarakat. Contohnya Pemkot Surabaya yang memberi makan kepada ribuan warganya dari kalangan lansia dan juga disabilitas.  
Bupati Tanjung Jabung Barat (Jambi), Dr Safrial mengatakan, dirinya terinsipirasi dengan keberhasilan Surabaya dalam menerapkan sistem teknologi informasi. Dia mengaku selama ini acapkali kesulitan untuk menyerap aspirasi masyarakatnya dikarenakan kondisi geografis wilayahnya. Dia mencontohkan ada daerah kecamatan yang berjarak 150 kilometer dari kota. "Sebelumnya kami menjajaki dengan mengirim Bappeda dan karena keterbukaan dari ibu wali kota, kami bisa mewujudkan e-planning. Saya harap penandatanganan ini bermanfaat bagi kedua kota dan saya sampaikan terima kasih kepada ibu wali," ujarnya.    

Bupati Trenggalek, Emil Dardak mengatakan, selama ini Trenggalek sudah menerapkan teknologi informasi. Dia juga mengaku sudah berhasil meyakinkan pihak Telkom untuk mendorong adanya Broadband Learning Center (BLC) di Trenggalek. "Itu sudah kami dorong. Sayang kalau kami tidak mendorong e-government. Nah, sekarang Surabaya ini sukses dengan e-government yang mendorong efisiensi. Daripada kami kembangkan sendiri trial error, lebih baik langsung kami ambil . Apalagi kami sudah menjadi salah satu jaringan tunas integritas KPK. Kami ingin menciptakan good governance agar bisa mendorong transparansi dan tata kelola yang baik," jelas nya. 

Sementara Kepala Satgas Pencegahan KPK, Tri Gamareva menyampaikan, KPK akan melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota yang melakukan penanandatangan kerjasama pada 31 Mei ini. "Akan kami monitoring, apa yang diberikan Pemkot Surabaya sampai mana dan jadi apa. Jangan sampai setelah ini tidak ada apa apa," tegasnya.

Disampaikan Tri Gamareva, sebelumnya telah ada beberapa pemerintah daerah yang telah mengadopsi sistem dari Surabaya ini. Dia mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang awalnya menduplikasi dari Surabaya, juga Papua yang sudah menerapkan e planning dan akan berkembang terus. Dia berharap, dengan penandatanganan kerja sama ini, ada banyak daerah yang semakin efisien pengelolaan keuangannya sehingga bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik. Termasuk juga memberikan tunjangan (kepada pegawai) dengan kesejahteraan yang baik.

"Saat ini sudah banyak daerah menerapkan tapi berdasarkan absensi. Kami ingin mendorong tunjangan perbaikan penghasilan berdasarkan beban kerja. Contohnya Surabaya ini sudah bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan berdasarkan beban kerja. PNS kan semua se-Indonesia sama, kalau TPP diberikan daerah masing masing," ujar Tri Gamareva.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...