Skip to main content

Mia : Kita Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Penangguhan Tahanan

SURABAYA (Mediabidik) – Beredarnya surat penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi dengan Nomer 800/2387/436.8.3/2017 minggu lalu, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ternyata tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, kita tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap lurah Tanah Kali Kedinding, karena bukan kewenangan saya dan itu kewenangan Bagian Hukum, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manegemen Kepegawaian PNS, Pasal 276, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Karena, kemarin pak Mudjianto ditahan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya, pada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar 50%, dan itu berlaku sampai nanti adanya putusan yang incrah (tetap), apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dia akan diberhentikan dengan hormat," kata Mia sewaktu dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/5).

Mia juga menambahkan, kalau itu kasus pidana biasanya diberhentikan tidak hormat, tetapi apabila diputus tidak bersalah," Maka, yang bersangkutan akan diberikan hak-haknya 50% yang kemarin ditahan itu dan kemudian direhabilitasi,"terangnya.

Ketika disinggung tentang sangsi lain selain sangsi pidana, Mia menjelaskan, kalau dari sisi admintrasi kepegawaian, ya nunggu proses hukumnya selesai, " Begitu incrah, nanti diputuskan, putusan pengadilannya apa,"jelasnya.

Perlu diketahui, beredarnya surat penagguhan penahanan yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Nomer 800/2387?436.8.3/2017 yang mengatasnamakan Kepala BKD Mia Santi Dewi, setelah adanya surat penangguhan penahan dari Walikota Surabaya Nomor 180/2991/436.1.2/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 lalu. Padahal berdasarkan data dan keterangan dari Kepala BKD Mia Santi Dewi, yang bersangkutan (Mia) hanya mengeluarkan surat Pemberhentian Sementara Nomor : X.188.45/3013/436.8.3/2017 pada tanggal 5 Mei 2017 yang ditanda tangani langsung Walikota Surabaya Tri Risma Harini. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...