Skip to main content

Demi Pertahankan Aset SDN Ketabang I, Pemkot Hadirkan Saksi Fakta

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang perkara perdata terkait status kepemilikan lahan sekolah dasar negeri (SDN) Ketabang I yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (17/5) kemarin. Hal itu merupakan komitmen dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempertahankan tanah aset nya. 

Pemkot yang mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya, menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr Harun sebagai saksi fakta. Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena dulunya pernah bersekolah di sekolah tersebut. Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Harun menegaskan dirinya bersekolah di SDN tersebut dari mulai tahun 1960. Rumah nya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari sekolah tersebut. Sejak dulu, Harun menyebut sekolah yang dulu pernah bernama SDN Ambengan ini merupakan sekolah teladan.

Seusai sidang, Harun mengaku bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah tersebut terus ada untuk menjalankan fungsi nya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak-anak. Dia mengaku kaget begitu tahu SDN Ketabang I kini tengah digugat perorangan. "Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya dan mantan kepala dinas pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan pak hakim perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan" ujar Harun.

Harun mengaku bangga pernah bersekolah di sekolah tersebut. Karena memang, sejak dulu, SDN Ketabang menjadi sekolah teladan dan kini menjadi SDN favorit. Dia berharap, sekolah tersebut terus berjalan sebagaimana mestinya untuk menjalankan fungsi membina masyarakat (anak-anak). "Sekolah ini sudah menghasilkan output luar biasa. Alumninya anda tahu (banyak yang berhasil--salah satunya mantan Wakil Presiden Try Soetrisno). Ini sekolah teladan, karena itu sayang kalau SD ini tidak ada. Saya pribadi berharap jangan sampai ganti status (jangan sampai lepas)" sambung Harun.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pada sidang berikutnya, Pemkot akan menghadirkan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa menguatkan posisi Pemkot agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemkot. Termasuk juga kuasa hukum dari Bagian Hukum dan Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah. Serta mengajukan bukti tambahan berupa buku induk (siswa) di sekolah itu. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot bahwa aset ini memang benar-benar aset nya Pemkot. Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih sepuh dari pak Harun, kami masih dibantu," ujar Ira. 

Dihadirkannya saksi-saksi fakta yang sangat paham kisah dan kondisi sekolah tersebut, disebut Ira sebagai bukti Pemkot sangat serius untuk mempertahankan asetnya. Apalagi, sekolah tersebut sejarahnya panjang. Ira bahkan menyebut sejarahnya dimulai pada tahun 1932 ketika masih bernama ELS (Europe Letter School). "Ini Bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga tengah giat-giatnya mensertifikatkan aset-aset Pemkot," sambung Ira. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90 an, muncul HGB atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot. Pada 2012 tersebut, pihak perorangan (Setiawati Sutanto) ini menang di PTUN, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. "Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN," jelas Maria Theresia beberapa waktu lalu.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...