Skip to main content

Demi Pertahankan Aset SDN Ketabang I, Pemkot Hadirkan Saksi Fakta

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang perkara perdata terkait status kepemilikan lahan sekolah dasar negeri (SDN) Ketabang I yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (17/5) kemarin. Hal itu merupakan komitmen dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempertahankan tanah aset nya. 

Pemkot yang mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya, menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr Harun sebagai saksi fakta. Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena dulunya pernah bersekolah di sekolah tersebut. Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Harun menegaskan dirinya bersekolah di SDN tersebut dari mulai tahun 1960. Rumah nya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari sekolah tersebut. Sejak dulu, Harun menyebut sekolah yang dulu pernah bernama SDN Ambengan ini merupakan sekolah teladan.

Seusai sidang, Harun mengaku bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah tersebut terus ada untuk menjalankan fungsi nya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak-anak. Dia mengaku kaget begitu tahu SDN Ketabang I kini tengah digugat perorangan. "Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya dan mantan kepala dinas pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan pak hakim perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan" ujar Harun.

Harun mengaku bangga pernah bersekolah di sekolah tersebut. Karena memang, sejak dulu, SDN Ketabang menjadi sekolah teladan dan kini menjadi SDN favorit. Dia berharap, sekolah tersebut terus berjalan sebagaimana mestinya untuk menjalankan fungsi membina masyarakat (anak-anak). "Sekolah ini sudah menghasilkan output luar biasa. Alumninya anda tahu (banyak yang berhasil--salah satunya mantan Wakil Presiden Try Soetrisno). Ini sekolah teladan, karena itu sayang kalau SD ini tidak ada. Saya pribadi berharap jangan sampai ganti status (jangan sampai lepas)" sambung Harun.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pada sidang berikutnya, Pemkot akan menghadirkan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa menguatkan posisi Pemkot agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemkot. Termasuk juga kuasa hukum dari Bagian Hukum dan Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah. Serta mengajukan bukti tambahan berupa buku induk (siswa) di sekolah itu. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot bahwa aset ini memang benar-benar aset nya Pemkot. Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih sepuh dari pak Harun, kami masih dibantu," ujar Ira. 

Dihadirkannya saksi-saksi fakta yang sangat paham kisah dan kondisi sekolah tersebut, disebut Ira sebagai bukti Pemkot sangat serius untuk mempertahankan asetnya. Apalagi, sekolah tersebut sejarahnya panjang. Ira bahkan menyebut sejarahnya dimulai pada tahun 1932 ketika masih bernama ELS (Europe Letter School). "Ini Bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga tengah giat-giatnya mensertifikatkan aset-aset Pemkot," sambung Ira. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90 an, muncul HGB atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot. Pada 2012 tersebut, pihak perorangan (Setiawati Sutanto) ini menang di PTUN, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. "Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN," jelas Maria Theresia beberapa waktu lalu.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...