Skip to main content

Antisipasi Parcel Kadaluarsa, Komisi B Jatim Minta Disperindag & BPOM Sidak Lapangan Sampai Tingkat Kartel

SURABAYA (Mediabidik) – Meskipun puasa baru dijalani beberapa hari, akan tetapi sudah banyak dijumpai hampir di setiap pusat perbelanjaan atau Mal maupun pedagang musiman yang menawarkan bingkisan lebaran (Parcel) sudah banyak di temukan, namun terkadang banyak masyarakat yang yang menjadi korban akibat makanan dan minuman kaleng yang ada di dalam parcel tersebut kadaluarsa alias ekspixed.
    
Ach .Firdaus Febrianto,SH.MM Anggota Komisi B DPRD Jatim membidangi Perekonomian merasa prihatin melihat sering kali masyarakat menjadi korban akibat ulah pedagang atau pengusaha nakal yang masih menjual makanan dan minuman kaleng yang sudah kadaluarsa alias basih.
     
" Ini sangat berbahaya karena menyangkut nyawa seseorang akibat menkonsumsi makanan dan minuman kaleng yang ada di dalam bingkisan parcel dan bisa mengakibatkan masuk rumah saklit hingga harus opname karena karacunan makanan yang sudah jatuh tempoh alias kadaluarsa," tegas Firdaus saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (31/5).
     
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra Jatim ini sangat menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Disperindag Jatim maupun BPOM yang sepertinya kurang tegas dan tanggap terhadap persoalan yang terjadi dilapangan tentang bingkisan lebaran seperti parcel yang isinya kadaluarsa.
    
" Seharusnya Disperindag dan BPOM melakukan pengawasan ketat hingga tingkat kartel sebab persoalan mamin parcel kadaluarsa ini biasanya diduga dilakukan di tingkat produsen paling bahwa yang melakukan kecurangan tersebut," terang Firdaus yang 2 periode duduk sebagai wakil rakyat Jatim ini.
     
Maka itu, lanjut politisi yang maju dari dapil Gresik dan Lamongan ini mendesak kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap makanan dan minuman kaleng yang di kemas dalam bingkisan lebaran berupa parcel untuk mengecek tanggal beredarnya.
   
" Jangan sampai kejadian yang sudah -sudah masyarakat yang menjadi korban keracunan, gara-gara mengkonsumsi makanan dan minuman kaleng karena ekspixed dan ini sangat berbahaya sekali, bila di temukan dilapangan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pedagang nakal tersebut," terang mantan Anggota Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini. (rofik)
     
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...