Skip to main content

Komisi E Jatim Soroti Rendahnya Hasil UNBK SMA/SMK di Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Jatim memanggil sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di Surabaya bersama kepala Dinas Pendidikan Jatim. Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan menyoroti masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menurunnya hasil ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
        
Anggota Komisi E DPRD Jatim moch Eksan mengatakan, kuota 10 persen bagi siswa sekolah daerah terlalu besar. Dengan jumlah itu dikhawatirkan peserta didik asal wilayah tersebut tidak mendapat jatah sekolah. Meski sebenarnya PPDB telah diatur menurut zona secara penerimaan siswa. Namun, tidak begitu dengan pendaftaran dimana siswa boleh memilih sekolah.
        
"Coba dilihat, memang penerimaan menurut zona. Tapi bagaimana dengan pendaftarannya, jika siswa tersebut ingin mendaftar sekolah di luar daerah pada pilihan pertamanya. Dan meletakkan sekolah dinomor dua, bagaimana," ujar moch Eksan, Senin (22/5).
       
Dalam PPDB memang disebutkan bahwa ada tiga alternatif yang tersedia bagi siswa. Diantaranya, pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisi) dan pilihan kedua di dalam zona pada sekolah di luar zona. Kemudian pilihan pertama pada sekolah di dalam zona dan pilihan sekolah di luar zona. Lalu pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua di sekolah di dalam zona. 
        
Kalau siswa memilih pada alternatif ketiga, serta pada ranking hasil UNBK mencukupi untuk masuk di khawatirkan siswa dari kalangan menengah kebawah kesulitan mencari sekolah.     

"Biasanya anak siswa orang kaya itu sebelum UNBK bimbingan belajar. Sehingga nilainya bisa tinggi. Sedangkan siswa kurang mampu persiapannya kurang maksimal. Itu nanti kahwatirnya akan kalah," bebernya. 
   
Politisi asal Partai Nasdem ini juga menyoroti hasil dari UNBK. terlebih untuk posisi untuk hasil Kota Surabaya yang berada di peringkat 21. Meski posisinya meningkat, tapi sebagai ibu kota provinsi seharusnya bisa dinomor satu. 
       
"Melihat peringkatnya, berarti infrastruktur pendidikan tidak korelasi dengan posisi. Begitu juga dengan hasil kelulusan hanya 55 persen untuk SMK dan 85 persen bagi SMA. Berarti ada yang salah," pungkas Eksan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...