Skip to main content

Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Korupsi Paving Pelindo III

SURABAYA (Mediabidik) – Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi. Kali ini tim yang dikomandoi Lingga Nuarie sebagai Kepala Seksi tersebut, berhasil menangkap Dewi Yulianti SE, Kamis (28/2/2019).

Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019.

Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar bisa diganti 6 bulan kurungan.

"Dibantu pengawalan dari Polri, tepat pukul 15.00 WIB terpidana kita bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang guna menjalani sisa masa hukumannya," ujar Kasiintel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Kamis (28/2/2019).

Untuk diketahui, Dewi Yulianti diadili dalam perkara mark up paving yang dari sumber dana perusahaan milik negara, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp3,5 miliar.

Saat itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dewi menjalani sidang tak sendiri. Ia menjalani proses hukum bersama empat terdakwa lain.

Mereka adalah Budi Wahyono (pensiuanan PT Pelindo III cabang Tanjung Perak), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo), Slamet Hadiwi (pelaksana proyek PT Rafindo) dan Wibisono (Komisaris PT Rafindo).

Terungkap dalam persidangan, ditemukannya pemalsuan data atas proyek ini, yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011. Saat itu Slamet Hadiwi membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak. Lalu untuk mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak, para terdakwa menyiasati mark up menyatakan jika pengerjaan telah usai.

Sempat juga dalam sidang saat itu, disinggung salah satu nama berinisial TRJ yang oleh saksi juga dianggap berperan dalam dugaan perkara ini. Pada saat kejadian, TRJ menjabat sebagai salah satu manajer di perusaan milik negatra tersebut. (opan)

Foto : Tampak terpidana Dewi Yuliani saat menjalani proses adminitrasi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelum dijebloskan ke Rutan Wanita Malang, Kamis (28/2/2019). Henoch Kurniawan









Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...