Skip to main content

Advokat Sururi: Terdakwa Layak Bebas

SURABAYA (Mediabidik) – Sururi SH, MH, penasehat hukum Saidah Saleh, terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Hal itu ia ungkapkan pada lanjutan agenda sidang yang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/2/2019).

"Tidak adanya alat bukti dimuka persidangan, baik yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 6 UU ITE menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas perbuatan yang didakwakan terdakwa" tukas Sururi SH MH saat membacakan pledoi.

Selain itu, Sururi menyampaikan pada pledoinya bahwa pelapor, Direksi PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh, bukan korban, sedangkan perkara ini casu delik aduan. Sedangkan bukti yang diajukan kepersidangan, Ia menganggap jika bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian.

"Bukti yang diajukan kepersidangan tidak mempunyai nilai pembuktian, karena hanya print out, bukan pesan asli dalam handphone saksi sesuai Pasal 6 UU ITE, dan bukti tersebut tidak ada" tukas Sururi.

Poin penting lainya, lanjut Sururi, berdasarkan uraian bahwa nomor yang digunakan untuk kirim pesan whatsapp bukan milik terdakwa melainkan hanya pernah memiliki nomor tersebut dan telah dimatikan.

Selain itu, terdakwa tidak kenal dengan para penerima pesan whatsapp, tidak berteman dan juga tidak kenal dengan direksi PT Pismatex Textile Industry maupun PT Pisma Putra Textile perusahaan yang dikenal dengan produksinya Sarung Gajah Duduk.

"Maka unsur memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baikharuslah dinyatakan tidak terpenuhi," pungkasnya.

Hakim ketua Isjuaedi SH MH setelah mendengar pembelaan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Siraid untuk menanggapi pembelaan. Menanggapi pembelaan tersebut JPU tetap pada tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 500juta subsidaer 3 bulan kurungan. Sesuai pada pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Penasihat hukum, Sururi SH MH tetap pada pembelaan.

Diluar persidangan, Saidah Saleh mengatakan jika yang dilaporkan oleh Ceo Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh bukanlah Saidah, akan tetapi suaminya Aziz Hamdan, Eks Dirut Keu Pismatex.

"Bahwa yang dilaporkan Aziz, terungkap pada saat direksi (pelapor) bersaksi di pengadilan. Suami saya begitu mengabdinya dengan perusahaan sampai tidak punya waktu dengan keluarga, apa balasanya ini," ujar Saidah saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Saidah berharap terkait perkara ini, majelis hakim bisa terbuka untuk mengadili dengan seadil adilnya. Selain itu, Saidah juga mendoakan yang ditujukan kepada pelapor yakni Jamal Ghozi Basmeleh agar mendapat hidayah.

"Harapanya, ya mudah mudahan pak Jamal dapat Hidayah ya. Dan ke Majlis hakim kebuka bisa melihat ini semua" tutupnya. (opan)




Foto : Tampak suasana sidang agenda pembelaan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya, Kamis (21/2/2019).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...