Skip to main content

Partai Nasdem Ajak Generasi Muda Hormati Guru

SURABAYA (Mediabidik) - Maraknya kasus penganiayaan terhadap sejumlah guru oleh siswanya sendiri di beberapa daerah di Jatim, nampaknya menjadi perhatian dan keprihatinan bagi Partai NasDem Jatim.
  
Bahkan sebagai bentuk keprihatinan Partai NasDem secara khusus mengajak para caleg dari kalangan artis untuk menggelar aksi simpatik dengan menyebarkan pamflet bertuliskan Guruku Hebat Guruku Kuhormati .

Diantara caleg artis Partai NasDem yang ikut dalam aksi simpatik #Hormati Guru adalah Tessa Kaunang, Fivey Rahmawati, Diana Santra, Ratna Listy, Rahma Sarita, Indra Maulana, Lucky Perdana dan Krisna Mukti. Sebelum terjun ke lokasi, para caleg artis itu berkumpul di Kantor Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) NasDem Jatim.

"Gerakan moral ini kita lakukan, karena ada kejadian-kejadian penganiayaan guru yang tidak kita inginkan. Sebelum di Gresik, ada kejadian serupa di Sampang," kata Ketua DPW Partai NasDem Jatim, Sri Sajekti "Jeanette" Sudjunadi di kantor Bappilu NasDem Jatim, Minggu (17/2).
Di contohkan Jenette kasus penganiayaan guru di Sampang terjadi pada Maret 2018. Sedangkan di Gresik, terjadi pada awal Februari 2019. Kedua kasus penganiayaan guru tersebut, menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial. 

"Ini jangan sampai jadi fenoma. Ayo kita gelorakan kembali gerakan untuk menghormati guru," tegas Sri Sajekti.

Menurut Jeannete, ada kejadian yang sangat memprihatinkan di Jatim, dimana ada guru yang dianiaya oleh siswa. Perlu diingat bahwa guru itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa. Guru merupakan sumber ilmu pengetahuan, inspirasi, wawasan dan lain-lain. "Kita bisa membaca dan menulis itu karena guru-guru itu," dalihnya.

Karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat supaya kembali menempatkan guru pada posisi yang sangat baik, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. 

"Kita bisa membalas dengan menghormati guru tadi. Kalau tidak menghormati, bukan hanya untuk gurunya, tapi itu adalah sikap dasar yang harus dimiliki sehingga kita bisa menjadi bangsa yang cerdas," tegas Jeannete.

Pihaknya sengaja menjalankan aksi keprihatinan. Hormati Guru itu, tidak menghubungi institusi guru, seperti PGRI. "Ini hanya sekedar gerakan moral dan sebagai partai politik kami merasa bahwa itu fungsi dari parpol," imbuhnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...