Skip to main content

Komisi E Jatim Berharap Khofifah Tambah Sekolah SMA Untuk Kaum Difabel

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Agatha Retnosari bersyukur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalankan program pro kerakyatan di Jawa Timur dalam masa awal kepemimpjannya. Menurut dia, dari visi misi yang dibacakan, program bebas SPP bagi SMA dan SMK Negeri merupakan terobosan yang cukup bagus di dunia pendidikan.

"Saya menyampaikan, selamat datang dan selamat berjuang bersama kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Ada banyak program-program Kerakyatan yang ditujukan pada masyarakat Jatim. Dan di tahun ajaran baru ini program bebas SPP bagi SMA dan SMK Negeri segera akan diluncurkan, dimana besarannya akan diatur lebih lanjut dengan Pergub," katanya pada Selasa (19/2).

Menurutnya, selain pendidikan gratis, Agatha berharap Khofifah juga memperhatikan kaum difabel di Jatim. Karena itu, pemprov Jatim harus menambah jumlah sekolah inklusi tingkat SMA bagi kaum difabel dan pendidikan khusus.

"Ini satu titik terang, bagi pendidikan menengah atas di Jatim, saya berharap dalam 5 tahun ke depan pendidikan bagi anak-anak difabel dan berkebutuhan khusus juga akan menjalani perbaikan mengingat saat ini sekolah inklusi tingkat SMA di Jatim masih perlu ditingkatkan jumlahnya," tandasnya.

Selain itu, kata Agatha, pemprov Jatim dibawah kepemimpinan Khofifah harus memperhatikan kesejahteraan GTT dan PTT yang dirasa masih kurang. "Terlebih di Surabaya, agar bisa menampung siswa ABK dari SMP-SMP inklusi yang ada di Surabaya. Juga kesejahteraan para GTT/PTT SMA/SMK bisa terus diperhatikan," jelas anggota DPRD Jatim dari PDI Perjuangan itu.

Agatha juga mendorong agar pemprov Jatim menciptakan regulasi untuk mendorong agar Dispendik Jatim bisa menyiapkan skill lulusan siswa SMA maupun SMK. Kompetensi itu sangat diperlukan untuk menghadapi revolusi industri 4.0 yang membutuhkan penguasaan teknologi.

"Program-program provinsi Jatim yang pro revolusi industri 4.0. Kedepan Pemprov bersama DPRD Prov Jatim perlu segera memikirkan regulasi untuk mendukung perkembangan revolusi Industri 4.0 serta menyiapkan SDM muda Jatim dengan ketrampilan sesuai perkembangan teknologi yang sangat cepat ini. Semoga Jatim mampu menjadi pilot project Nasional," pungkas caleg DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...