Skip to main content

Tersangka Korupsi Jasmas Pemkot Bakal Diadili

SURABAYA (Mediabidik) - Agus Setiawan Jong, tersangka mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, jalani tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka, red) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/2/2019).

Jong datang sekira pukul 11.06 WIB mengenakan mobil warna gelap dan berompi hijau bertuliskan tahanan. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Jong.

"Bantu doa saja ya, biar tidak ada apa-apa," singkatnya saat ditanya wartawan. Sejurus kemudian, Jong digiring menuju lantai 2 kantor yang berada di jalam Kemayoran 1 Surabaya ini.

Di lantai 2, Jong menjalani pemeriksaan atas kelengkapan berkas perkara. Tepat pukul 14.00 WIB, Jong menyelesaikan administrasi dan diarak kembali menuju mobil guna dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Lagi-lagi Jong enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum ketika dicerca pertanyaan dari awak media.

Sedangkan Gusti Prasetyo Utomo, penasehat hukum terdakwa menerangkan seputar kegiatan Jong saat berada di lantai 2. "Ditanya seputar keterlibatan dan jumlah nominal kerugian negara," ujarnya saat usai mendampingi Jong.

Gusti juga membenarkan dalam berkas jaksa memuat klarifikasi dari beberapa anggota DPRD tingkat Kota Surabaya. Namun saat ditanya, soal jumlah dan siapa saja nama anggota dewan itu, Gusti enggan menjelaskan.

"Ada beberapa (anggota dewan, red) dari lintas partai. Soal nama maupun jabatan, tidak disebut secara spesifik," ungkap Gusti.

Masih Gusti, Jong juga sempat dibacakan isi rencana dakwaan dalam berkas jaksa.

Terpisah, Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak membenarkan agenda tahap II terhadap Jong. "Benar, setelah berkas perkara dinyatakan sempurna, kini tersangka ASJ menjalani proses tahap II," ujar Lingga, Senin (25/2/2019).

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara Jong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Secepatnya berkas perkara ini kita limpahkan, agar bisa segera disidangkan. Perkiraan membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk sidang," tambah Lingga.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas.

Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya, kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas. (opan)


Foto : Tampak tersangka Agus Setiawan Jong sesaat sampai di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. Tak lama lagi, pengusaha ini dipastikan bakal duduk dikursi pesakitan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...