Skip to main content

Lima Jaksa Teliti Berkas Perkara Vanessa Anggel

SURABAYA (Mediabidik) - Lima jaksa nantinya yang bakal meneliti berkas kasus penyebaran konten asusila yang menjerat artis Vanessa Anggel. Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Asep Mariono.
"Sesaat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima dari penyidik, kita langsung menunjuk lima jaksa guna bertugas meneliti berkas perkara kasus ini. SPDP masuk sejak 22 januari 2019 lalu," ujar Asep, Jumat (1/2/1019).
Tim jaksa peneliti tersebut, dipimpin langsung oleh dirinya. Langkah selanjutnya, Asep mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pelimpahan dari penyidik Polda Jatim.
"Apabila 30 hari setelah dikirimkannya SPDP belum ada kabar, selanjutnya kita mengirim P-17 untuk menanyakan laporan perkembangan hasil penyidikan ke polisi," terangnya.
Sedangkan, untuk kasus 4 tersangka muncikari lainnya, Asep mengaku belum menerima berkas perkara secara utuh. Pihaknya mengaku masih sebatas menerima SPDP dan pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap keempat tersaangka.
"Dari pemberitahuan yang dikirim penyidik kepada kita, diketahui keempat tersangka muncikari diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari kedepan. Merupakan perpanjangan penahanan yang pertama," beber Asep.
Keempat muncikari ini, dijadikan tersangka terkait dugaan kasus prostitusi online, sesaat polisi berhasil mengerebek Vanessa Angel disebuah kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.
Kepada wartawan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan Vanessa Angel, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, Vanessa disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan. 
Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan 'mendistribusikan' adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan 'mentransmisikan' adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan, untuk status Avriellya Shaqqila, masih tetap sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi artis ini. Namun ia menegaskan, jika untuk status Avriellya penyidik masih melakukan pendalaman, utamanya dari bukti yang didapat dari data digital forensik.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu Vanessa diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para muncikari. Disebut juga tarif sebesar Rp80 juta untuk sekali kencan.(opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...