Skip to main content

Jenguk Sang Ayah, Al Gunakan Kaos My Hero dan Persembahkan Lagu

SURABAYA (Mediabidik) - Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), musisi sekaligus terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, mendapat kunjungan Ahmad Al Ghazali Kohler alias Al, putra sulungnya di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo, Kamis (21/2/2019).

Al tampak datang sendiri tanpa ditemani adik-adiknya. Ia mengaku membawakan oleh-oleh khusus untuk sang ayah. Mengendarai sedan Mercy dengan Nopol L 1046 AJ, Al tiba di halaman Rutan Medaeng sekitar pukul 11.05 Wib.

Ada yang menarik dan sempat menjadi sorotan pengunjung Medaeng dengan apa yang dikenakan AL. Yaitu kaos putih lengan pendek yang bagian depannnya bergambar wajah sang ayah yang tengah berpose dua jari dengan menggunakan blankon. Di atas gambar sang ayah, terdapat tulisan MY HERO.

"Bawa doa dan semangat," ujarnya singkat saat ditanya bawaan apa untuk ADP.

Tak sampai satu jam, Al tampak sudah keluar dari Rutan. Tepat didepan pintu gerbang rutan, Al langsung menyanyikan sebuah lagu berjudul "Hadapi dengan Senyuman" milik grup band Dewa 19. Menurutnya, ia mempersembahkan lagu tersebut untuk ADP, agar tetap semangat di dalam penjara. Lirik pada lagu itu, diakuinya mewakili keadaannya saat ini.

"Walaupun ayah terdzolimi, 30 hari ditahan tanpa sebab, ayah tetap kuat dan sabar, saya bangga sama ayah," ujarnya, Kamis (21/2/2019).

Ia menambahkan, tidak ada kesedihan sama sekali baik pada dirinya maupun ADP terkait dengan masalah ini. Untuk itu ia pun, tetap mensuport ADP agar kuat menjalani masalah yang kini tengah menimpanya. "Dan semua semoga berjalan dengan lancar," tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai pesan ADP, Al menyatakan ayahnya hanya meminta dirinya agar menjaga mama, dan adik-adiknya. Ia menambahkan, ada pesan yang lain dari Ahmad Dhani untuknya, yaitu agar ia memperjuangkan kebenaran dan keadilan dan tetap melanjutkan perjuangan. Namun ia tak menjelaskan, perjuangan apa yang dimaksud.

Saat disinggung apakah perjuangan yang dimaksud dalam hal politik, Al langsung menegaskan jika dirinya bersikap netral soal politik. Ia hanya mau membantu sang ayah yang mencalonkan diri sebagai legislatif di daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.(opan)



Foto : Tampak Ahmad Al Ghazali Kohler alias Al, putra sulung Ahmad Dhani Prasetyo di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo. Al menyanyikan sebuah lagu berjudul "Hadapi dengan Senyuman" milik grup band Dewa 19 untuk dipersembahkan kepada ADP, Kamis (21/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...