Skip to main content

Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus TPPU Transaksi Narkoba

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujo Saksono akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Adi Wijaya Yudi alias Kwang, terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba senilai Rp62 miliar.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/2/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit. Sedangan, sikap sopan terdakwa dalam sidang dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Selama ini, terdakwa berdalih bahwa uang yang dimilikinya itu adalah titipan dari TKI yang ada di Taiwan untuk diserahkan ke pihak keluarga mereka. Namun berhasil dipatahkan oleh jaksa.

"Unsur menyembunyikan asal usul terpenuhi, dengan cara menggunakan identitas nama orang lain," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Saat mendengarkan putusan, terdakwa jalani sidang tanpa didampingi penasehat hukumnya.  Tidka diketahui secara pasti alasan penasehat hukum terdakwa absen sidang.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum banding. "Bagaimana soal aset?, kalau disita negara saya banding," ujar terdakwa.

Sebelumnya, pada dakwaan Jaksa diterangkan, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di sebuah rumah di Ploso Timur III B Ploso Tambaksari.
Setelah diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sertifikat rumah, BPKB Mobil Fortuner dan BPKB lima kendaraan bermotor serta perhiasan. 
Aset milik terdakwa tersebut, diduga hasil dari transaksi narkoba. Saksi bagian audit BNI Rini Pusparini mengatakan, jika terdakwa memiliki simpanan di Bank BNI Rp 62 miliar.
Bahkan, saksi Rini mengaku tak sanggup menghitung berapa banyak aliran dana yang disebarkan melalui nomor rekening terdakwa yang telah mengalir. eno
Foto
Tampak terdakwa Adi Wijaya Yudi alias Kwang saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...