Skip to main content

E-court PN Surabaya Bakal Ramaikan ‘Kampung Hukum’ Jakarta

SURABAYA (Mediabidik) - Sistem Peradilan Online atau e-court Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal dipamerkan di Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Hal itu terjadi setelah Dirjen Badan Peradilan Umum (Bapilum) Mahkamah Agung (MA) memberi apresiasi terhadap kemajuan sistem yang diterapkan PN Surabaya tersebut.

"E-court PN Surabaya dinilai berjalan dengan baik. Untuk itunkita diberi kesempatan untuk memamerkan saat Kampung Hukum digelar di Jakarta mendatang," ujar Nur Syam.

Apresiasi ini, lanjut Nur Syam, akan terus dikembangkan olehnya. Pihaknya berencana akan memperbarui e-court yang dimiliki PN Surabaya. Pembeharuan itu, nantinya akan dilakukan pada tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, Nur Syam menjelaskan, nantinya para saksi tidak harus hadir ke Pengadilan.

"Saksi-saksi tidak harus hadir ke Pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan bisa dilakukan secara teleconference. Tapi ini dikhususkan untuk sidang perkara perdata," jelasnya.

Sebelumnya, pelayanan e-court di PN Surabaya juga mendapat apresiasi dari Japan International Cooperation Agency (JICA) saat berkunjung pekan lalu. Saat itu, perwakilan JICA turut memberikan pembelajaran tentang Peradilan. Yakni mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI), hak paten dan razia dagang.

"Di Jepang mereka bilang belum ada sistem e-court untuk perdata. Mereka kesannya baik, karena PN Surabaya sudah menjalankan e-court dengan baik," ucap Nur Syam.

Pelayanan e-court PN Surabaya mulai diterapkan sejak tahun 2018 lalu. Penerapan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Hingga saat ini, Pengadilan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Perma terbaru dan kini rancangan Perma itu sudah dibahas Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-filling atau pendaftaran online di Pengadilan, e-payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-summons atau pemanggilan pihak secara online. Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Kecuali sidang perkara perdata yang bisa menggunakan e-court.

Kampung hukum merupakan sebuah pameran yang diikuti berbagai lembaga penegak hukum. Pameran ini merupakan acara rutin tahunan dalam rangka penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung RI.

Biasanya, Lembaga hukum yang terlibat di kampung hukum ini antara lain PPATK, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BNN. (opan)


Foto : Tampak Ketua PN Surabaya Nur Syam saat mempresentasikan program E-court kepada tamu dari Jepang beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...