Skip to main content

Miliki 6 Inek, JPU Tuntut 3 Terdakwa 9 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Tiga terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis ekstasi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manukang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). Ketiga terdakwa itu adalah Inawati, Suwandriyo dan Sigit Eko.

Oleh jaksa, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Sidang tuntutan ini digelar secara terpisah. Sidang pertama Inawati yang duduk dikursi pesakitan terlebih dahulu, setelah itu kedua terdakwa pria, Suwandriyo dan Sigit Eko.

Menanggapi tuntutan jaksa, pihak terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal disampaikan tim penasehat hukumnya pada Rabu (20/2/2019) pekan depan.

Diceritakan dalam dakwaan, perkara ini berawal dari penangkapan Inawati oleh polisi pada 4 Oktober 2018 lalu. Inawati ditangkap saat berada di sebuah rumah jalan Tanah Merah Indah gang II no 4 Surabaya.

Saat pengeledahan, polisi berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi dari tangan Inawati. Saat diinterogasi, Inawati mengaku bahwa pil-pil setan itu pesanan Suwandriyo dan Sigit Eko.

Tak mau kecolongan, polisi akhirnya memburu keduanya. Mereka berhasil ditangkap disebuah warung depan kafe Blowfish Tegalsari Surabaya. Kedua pria ini mengaku bahwa pil tersebut mereka pesan dengan harga Rp1,8 juta kepada Inawati.

"Pembayaran dilakukan secara tranfer ke rekening Inawati," tambah jaksa. Kepada petugas, keduanya mengaku ekstasi dibeli secara patungan.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 9861/NNF/2018 tanggal 05 November 2018, didapat hasil bahwa membenarkan pil-pil tersebut mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)




Foto : Tampak terdakwa Suwandriyo dan Sigit Eko saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...