Skip to main content

Ketua TKD Jatim Bantah Adanya Penghadangan Kampanye Prabowo-Sandi

SURABAYA (Mediabidik) - Munculnya aksi massa pendukung pasangan capres - cawapres No 01, disaat kedatangan Capres - Cawapres No urut 02 di Jatim beberapa waktu lalu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TKD) Jawa Timur Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, membantah itu adalah upaya penghadangan kampanye Prabowo maupun Sandiaga Uno di Jawa Timur. Aksi itu adalah penyambutan biasa. Tidak menghadang. Apalagi mencekal. 

Ini disampaikan Machfud lantaran ada opini yang sengaja digiring untuk menyudutkan tim pasangan calon 01. Bahwa mereka sengaja mengerahkan massa untuk membuat aksi saat Prabowo maupun Sandi datang di Jawa Timur.  

"Apa yang terjadi di Bulak Kenjeran beberapa hari lalu adalah bentuk penyambutan, walau berbeda. Sebab, di sana memang basis pendukung pak Jokowi," katanya disekertariat TKD Jatim, Jumat (22/2).

Lagipula, lanjut Machfud, tidak ada keributan di acara tersebut. Para peserta aksi juga berada di pinggir jalan. Tetap mempersilahkan calon Presiden Prabowo Subianto mengikuti acara.  

"Lihat saja, tidak ada pelarangan. Acara juga masih berlangsung. Mereka menyambut dengan mengatakan mereka pendukung Jokowi," kata mantan Kapolda Jatim ini.  

Machfud juga memastikan, aksi penyambutan tersebut juga dilakukan spontan oleh masyarakat. Tidak ada pengerahan massa. Apalagi massa bayaran sebagaimana dituduhkan. 

"Di sana itu markas PDIP. Markas pendukungnya Pak Jokowi. Jadi begitu tahu ada calon lain datang, mereka spontan menyambut, dengan menunjukkan bahwa mereka masuk di wilayah yang sebagian besar mayoritas pedukung pak Jokowi," imbuhnya. 

Kasus serupa, kata Machfud juga terjadi di wilayah lain di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Tuban, Sampang dan Malang beberapa waktu lalu. 

"Maka, janganlah membangun narasi keliru, dan menyesatkan," katanya. 

Mahfud mengatakan pihaknya tidak bisa melarang karena itu keinginan mereka untuk menunjukkan jatidirinya sebagai pendukung pak Jokowi dalam pilpres mendatang.

"Kita berharap ini tidak berkembang dan pemilu berjalan dengan baik dengan membuat orang tidak takut dan demokrasi berjalan dengan damai tidak ada kekerasan," pungkasnya.

Seperti diketahui, selaian kasus Capres Prabowo di kawasan Bulak Kenjeran Surabaya beberapa waktu lalu, Cawapres Sandiaga Uno juga beberapa waktu lalu disambut spanduk dukungan Jokowi-KH Ma'ruf Amin saat datang di Tuban dan Bojonegoro. . 

Akibat aksi ini, Sandi berkoar bahwa dirinya dicekal di beberapa tempat. Ini seperti disampaikan Sandi saat berkunjung ke Situbondo beberapa hari lalu.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...