Skip to main content

400 Pedagang Hi Tech Mall Jadi Korban BOT Antara Pemkot dan PT Sasana Boga

SURABAYA (Mediabidik) - Berahkirnya perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Sasana Boga yang akan berahkir pada 31 Maret 2019 mendatang membawa dampak bagi 400 pedagang Hi tech Mall yang sudah menempati lapak mereka selama 30 tahun.

Pasalnya dalam perjanjian tersebut dengan berahkirnya perjanjian tersebut pihak PT Sasana Boga diharuskan mengosongkan gedung Hi tech Mall dan melakukan sosialisasi keseluruh pedagang.

Hal itu disampaikan Linda Novanti Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) mengatakan, dimana disebutkan penggelolaan Hi tech Mall berakhir 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung Hi tech berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada tanggal 1 April.

"Selanjutnya, kepada penggelola Hi tech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan kordinasi terkait serah terima. " terang Linda, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut Linda menambahkan, terkait paguyuban, melalui surat walikota pada tanggal 18 Februari lalu disebutkan, hubungan hukum para pedagang yang berjualan di gedung Hi tech berhubungan dengan PT Sasana Boga.

"Mengenai surat paguyuban kepada walikota untuk perpanjangan sewa stand, mohon maaf walikota tidak bisa mengabulkan," ujar Linda.

Diwaktu yang sama wakil ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengatakan bahwa perintah pengosongan iti berasal dari naskah perjanjian antara pemerintah kota Surabaya dengan PT Sasana Boga.

"Jadi sekarang bagaimana caranya agar pedagang bisa berjualan kembali, bukan mencari siapa yang menyuruh. Karena kalau pemerintah kota dan Sasana Boga tidak taat dengan perjanjian itu juga tidak fear. Jadi kan perjanjian yang punya efek hukum terhadap kedua belah pihak. " ungkap Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.

Sementara Ketua DPRD kota Surabaya yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, tidak ada pengosongan, dan perjanjian dengan PT Sasana Boga sudah selesai. "Jadi Sasana Boga tidak berhak menggelola lagi secara managemen dan itu secara otomatis dimiliki oleh pemerintah kota." tegasnya (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...