Skip to main content

Jalani Sidang ADP Kenakan "Kaos Tahanan Politik" Sebagai Ungkapan Hatinya

SURABAYA (Mediabidik) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

Ada yang unik dan menarik perhatian pada sidang agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya kali ini. Yaitu kaos warna hitam bertuliskan 'tahanan politik' dengan huruf warna kuning menyala, yang dikenakan ADP pada sidang perdananya tersebut.

Menurut Indrawansyah SH, CIL, kuasa hukum ADP menerangkan bahwa makna dari kaos yang dikenakan tersebut sebagai ungkapan hatinya ADP dalam menjalani proses hukumnya. "Kaos yang dikenakan merupakan ungkapan hati mas ADP. Mungkin ia merasa atas kasusnya tersebut terkesan penuh sarat politik," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Sedangkan, berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi. Sidang ADP dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono itu tak lama, hanya berlangsung sekira 20 menit lamanya.

Oleh jaksa, ADP dijerat dengan pasal  45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, ADP menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat ADP menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya, ADP ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, ADP jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019. 

Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuas hukum ADP dipastikan bakal mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red). 

"Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar kuasa hukum ADP, Indra Wansyach, Kamis (7/2/2019).

Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak ADP keberatan, Indra enggan menjelaskan dengan alasan hal itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.

"Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya.

Foto : Tampak Ahmad Dhani Prasetyo saat berada di bagian administrasi Rutan Medaeng. Usai jalani sidang DI pn Surabaya, ADP tidak kembali ke Lapas Cipinang. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...