Skip to main content

Kalahkan Tuan Rumah 1-0, Tim James Purba and Partners Juarai Turnament

SURABAYA (Mediabidik) - Tim James Purba and Partners (JPP) berhasil mempertahankan piala bergilir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada Turnamen Mini Soccer Peradi Cup III yang diadakan di Surabaya ini, kembali dinobatkan sebagai juara setelah di partai final berhasil mengalahkan tim tuan rumah DPC Peradi dengan skor 1-0, Minggu (17/2/2019).

Dalam komentarnya, James Purba mengapresiasi pelayanan yang diberikan tuan rumah atas terselenggaranya even tahunan tersebut.

"Ini salah satu kegiatan yang perlu tetap digelar agar para advokat seluruh Indonesia bisa bertemu dan menjalin keakraban dalam acara yang kompetitif tetapi juga fun," ujarnya, Senin (18/2/2019)

Turnamen diikuti oleh tim advokat dari berbagai kota, antara lain Peradi Jakarta Pusat, JPP, Peradi Bandung, Peradi Sidoarjo, JLFC, Peradi Malang, Peradi Mataram, AAI Bandung, Peradi Surabaya (Suro), Peradi Surabaya (Boyo), Peradi Semarang, dan Kompak FC.

"Jalinan silaturahmi dan keakraban jelas terlihat selama pelaksanan turnamen. Soliditas rekan seprofesi advokat terbukti bisa juga di capai melalui event olahraga," tambah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini.

Rencananya Turnamen Peradi Cup IV berikutnya akan digelar di Semarang dan DPC Peradi Semarang akan menjadi tuan rumah. 

Tak hanya untuk menjalin silahturahmi, ketua Peradi Football Club ini juga membeberkan, bahwa kegiatan ini juga sebagai ajang penjaringan bibit-bibit baru advokat untuk memperkuat team PERADI FC yang akan berlaga di Piala  Lawyers ASIA yang akan digelar di Bangkok pada 17-21 April 2018 mendatang.

Terpisah, Ketua Panitia, Atiek Fattah mengatakan, Surabaya baru pertama kalinya sebagai tuan rumah Peradi Cup 2019, setelah dua even sebelumnya, pada tahun 2017 dan 2018 digelar di Jakarta.

"Kita ucapkan terimakasih atas partisipasi semua peserta, hingga turnamen ini berjalan sukses," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Muhammad Hariyanto mengakui, even mini soccer ini sebagai ajang silaturahmi, serta menjalin persahabatan antar sesama advokat. 

"Kita kembangkan juga dengan rekan rekan wartawan, soalnya apa? Wartawan juga ujung tombaknya kita," katanya. 

Sementara itu, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) menjadi satu satunya tim diluar profesi advokat. Ketua Kompak, Budi Mulyono yang juga selaku Manajer Tim Kompak mengaku siap memeriahkan acara ini  hingga menit akhir. (opan)


Foto : Tampak tim James Purba n Partners (JPP) saat berproses bareng tim Kompak FC (oranye) sesaat usai laga delapan final. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...