Skip to main content

Komisi E Jatim Panggil Dinkes Bahas Soal Wabah DB

SURABAYA (Mediabidik) - Maraknya wabah demam berdarah dengue (DBD) membuat Komisi E DPRD Jawa Timur memanggil Dinas Kesehatan untuk mengetahui perkembangan wabah penyakit ini. Namun komisi ini mengaku bersyukur karena DBD di Jatim mengalami penurunan.

"Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan DBD di Jawa Timur. Setelah mendapatkan penjelasan melalui hearing ternyata antara tahun 2018 hingga 2019 mengalami penurunan," ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo, Senin (18/2).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan kalau dalam hearing tersebut untuk Jatim belum sampai pada tingkat kejadian luar biasa (KLB). Menurutnya ditentukan KLB jika penderita DBD jumlahnya melebihi batas yang ditentukan. "Meski demikian kami berharap penanganan ini tetap dilakukan secara serius. Agar penderita DBD ini bisa ditekan seminimal mungkin setiap tahunnya," katanya.

Sebelumnya data dari Dinkes Jatim, pada bulan Februari jumlah DBD cenderung mengalami penurunan. Sampai pertengahan bulan ini, jumlah hanya mencapai 476 kasus. Jumlah tersebut tidak sampai  separuh dari total  kasus di bulan Januari 2019 yang mencapai  3.689 kasus. Menurunnya DBD ini juga terjadi di berbagai daerah yang sebelumnya tinggi temuan kasusnya. Seperti kabupaten Kediri dan Tulungagung. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menjelaskan, penyebab kasus DBD tak lepas dari curah hujan dan pola perilaku masyarakat. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk selalu melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). 

"Karena keberhasilan dari PSN ini hanya dapat diwujudkan jika dilakukan secara bermutu, massal serentak dan terjadwal. Ia berharap gerakan PSN sudah dilakukan jauh sebelum memasuki musim hujan. Yakni di bulan September dan berlanjut selama musim hujan," katanya.

Untuk menekan angka kematian akibat DBD, Kohar juga berpesan agar masyarakat cepat tanggap. Jika mengalami atau menemukan keluarga dengan panas tinggi selama lebih dari tiga hari, maka segera memeriksakan diri ke dokter untuk mendapat diagnosis. "Karena hanya dokter yang bisa menyimpulkan, demam ini demam biasa ataupun DBD," pungkasnya. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...