Skip to main content

Kuasa Hukum 351 Warga Perumahan Bukit Mas Anggap Tergugat Tak Paham

SURABAYA (Mediabidik) - Adi Cipta Nugraha SH, kuasa hukum 351 warga Perumahan Bukit Mas selaku penggugat dalam perkara gugatan perdata yang teregister bernomor 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, menilai kuasa hukum PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) sebagai tergugat tidak memahami hukum acara persidangan.

Hal itu diungkapkan Adi sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). "Lah agenda sidang belum masuk ke pembuktian kok sudah minta alat-alat bukti. Saya nilai kuasa hukum tergugat tak memahami isi materi gugatan kita serta hukum acara persidangan," ujar Adi.

Pendapat Adi tersebut, dibenarkan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah yang memeriksa perkara ini. Menurut hakim, hukum acara perkara perdata berbeda dengan perkara pidana.

Pada hukum acara perkara pidana, para pihak bisa meminta atau menunjukan alat bukti pada awal agenda sidang. Sedangkan sebaliknya pada hukum acara perkara perdata.

"Itu namanya kita melanggar hukum acara. Kami berikan waktu 2 minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban," ujar hakim.

Tak pelak, hal ini sempat membuat kecewa pihak penggugat, sesuai agenda, sidang semestinya digelar dengan agenda jawaban pihak tergugat, namun terpaksa tertunda. "Makanya saya tadi sempat keberatan terhadap permohonan pihak tergugat untuk pembuktian alat-alat bukti. Ini tidak tepat," tambah Adi.

Untuk diketahui, gugatan ini dilakukan oleh sebanyak 351 warga RW 006 Perumahan Bukit Mas (PBM) terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang. Hal itu dipacu adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) senilai Rp 2 juta perbulan yang diterapkan pengembang terhadap warga.

Warga keberatan. Menurut warga, pihak pengembang sewenang-wenang menaikan nilai IPL hingga jutaan rupiah perbulannya. Awalnya, pada tahun 2006 iuran ditetapkan sebesar RP 100 ribu, namun akhirnya setiap tahun iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebesar Rp 2 juta.

"Inti gugatan, warga minta agar IPL dibatalkan sebab di perumahan itu sudah dibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya," terang Adi.

Sebagai acuan gugatan, pihak tergugat melampirkan beberapa bukti. Salah satunya Surat tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi bernomor No. 001/ESTATE/V/2012 hingga bernomor 062/Estate-Warga/XII/2017. Isi dari surat-surat tersebut adalah penentuan besarnya nilai yang harus dibayar warga sesuai ukuran luas lahan yang dimiliki.(opan)



Foto : Tampak suasana sidang gugatan 351 warga Perumahan Bukit Mas terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...