Skip to main content

Dewan Sesalkan Pencopotan Jabatan Kadispenduk Capil Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo yang dinilai sukses mengembangkan pelayanan publik berbasis internet atau "7 in 1" yang meraih penghargaan "TOP 40" Sinovik 2018 dari Kementerian PAN-RB. Sangat disesalkan anggota Komisi C DPRD Surabaya.
     
"Kinerja Pak Anang (panggilan Suharto Wardoyo) sudah bagus dengan berbagai inovasinya. Tidak semestinya dicopot?," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, Selasa (12'2/2019).
     
Menurut dia, memang diakui bahwa mutasi, rotasi maupun promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya merupakan hak progratif Wali Kota Surabaya. 

Hanya saja, lanjut dia, pencopotan ini begitu mengagetkan disaat Suharto Wardoyo telah sukses mengantarkan pelayanan publik berbasis internet di Dispendukcapil Surabaya menjadi terdepan dan meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
     
"Apalagi, setelah diberhentikan dari jabatannya pada Senin (11/2) kemarin. Suharto Wardoyo hanya menduduki posisi sebagai Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. "ucapnya.

Posisi tersebut, menurut Awey, tidak layak karena bisa dikatakan nonjob atau tidak ada pekerjaan, sehingga hal itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan mantan kepala Dispendukcapil selama ini. 
     
"Mestinya dirotasi saja menjadi kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lain di Pemkot. Apalagi saat ini ada beberapa kepala OPD di Pemkot Surabaya yang masih diisi plt (pelaksana tugas) seperti halnya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau dan Dinas Komunikasi dan Informatika," ungkapnya.
     
Sementara itu, Suharto Wardoyo mengaku tidak mempermasalahkan pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Disnpendukcapil Surabaya. "Saya sudah tujuh tahun di Dispendukcapil. Terima kasih atas bantuannya selama ini," katanya singkat.
     
Sementara informasi dari pejabat Pemkot Surabaya yang namanya tidak berkenan ditulis menyebutkan bahwa Suharto Wardoyo sempat ditegur Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kesuksesan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis internet atau "7 in 1" yang meraih penghargaan "TOP 40" di ajang Sinovik (Sistem Inovasi pelayanan Publik) dari KemenPAN pada 22 Oktober 2018.   
     
Adapun inovasi "7 in 1" tersebut berupa pengurusan administrasi kependudukan diantaranya, pengurusan surat pindah masuk, pindah keluar, akta lahir, akta mati, pendaftaran kawin, pendaftaran Cerai, dan pengurusan surat keterangan tempat tinggal atau SKTT bagi warga asing.
     
"Jadi di grup line kepala OPD Pemkot Surabaya, Bu Risma sempat melontarkan kata-kata, kadispenduk tolong intropeksi, penghargaan bukan tujuan utama, tapi pelayanan masyarakat yang utama," kata sumber tersebut.
     
Padahal, lanjut sumber itu, Suharto Wardoyo selama ini tidak pernah minta penghargaan tersebut. Bahkan, penghargaan tersebut saat ini tidak ada ruang Dispendukcapil, melainkan berada di ruang kerja wali kota.
     
Risma sebelumnya mengatakan dengan adanya pergantian Kepala Dispendukcapil Surabaya yang baru itu, ia berharap layanan kependudukan di OPD itu, ke depannya supaya lebih meningkat. Dengan begitu, masyarakat yang melakukan pengurusan surat menyurat mendapat layanan yang lebih optimal. "Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama," katanya.

Diketahui Suharto Wardoyo resmi digantikan Agus Imam Sonhaji yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya setelah dilantik di Balai Kota Surabaya pada 11 Februari 2019.
    
Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/1570/436.8.3/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...