Skip to main content

Canangkan WBK, Kejari Tanjung Perak Tekankan Tiga Poin

SURABAYA (Mediabidik) - Seluruh jajaran yang ada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menandatangani Fakta Integritas, Senin (25/2/2019). Terhitung ada 49 personil, terdiri dari jaksa fungsional maupun staf.

Penandatangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady ini, merupakan rangkaian dari pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Ada tiga poin dikedepankan dalam hal ini. Antara lain komitmen bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

"Saya tekankan ke jajaran, penandatanganan (Fakta Intergritas, red) ini bukan hanya seremonial belaka, namun harus dilaksanakan dengan komitmen penuh," ujar Supriady.

Masih Supriady, adapun tujuan komitmen ini untuk memaksimalkan kinerja serta pembenahan pelayanan terhadap masyarakat.

"Disamping itu, juga untuk meminimalisir terjadinya upaya korupsi. Sedangkan dalam reformasi birokrasi, kita bakal memaksimalkan administrasi dan penilaian kinerja," katanya.

Untuk pelayanan publik, lanjut dia, agar masyarakat yang mengurus soal tilang, bisa terlayani dengan baik. Pihaknya tidak ingin terjadi antrian yang lama dalam mengambil tilang.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah dua lagi loket layanan. Sehingga, pelayanan bisa lebih cepat. "Saat ini kami masih terbatas dengan lahan (gedung Kejari Surabaya) yang sempit. Tapi kami tetap berupaya agar masyarakat terlayani dengan baik," terangnya.


Zona Integritas, merupakan sebutan atau predikat yang diberikan pada kementerian, lembaga, dan pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (opan)




foto : Tampak Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Supriady saat menandatangani Pakta Integritas di kantornya, jalan Kemayoran 1 Surabaya, Senin (25/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...