Skip to main content

Hakim Vonis Dua Tahun Penjara Terdakwa Penipu Jual Beli Online

SURABAYA (Mediabidik) - Melda Lidya Lestuny (30), terdakwa dugaan perkara penipuan via jual beli online, akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Artha, Kamis (31/1/2019).
Vonis tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa. Sebab sebelumnya ia dalam pembelaannya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan yang menuntutnya empat tahun penjara.
Alasannya, karena perbuatannya dianggap tidak tepat apabila dianggap melanggar Pasal 378 tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dia menganggap hukuman empat tahun penjara terlalu berat.
"Saya berat sekali kalau harus dipenjara empat tahun. Saya minta diringankan jadi dua tahun saja," ungkap Gaby kepada majelis hakim.
Keinginannya pun dipenuhi majelis hakim. Pertimbangan yang memberatkan vonis karena perbuatan Gaby sudah merugikan korban. Selain itu, perbuatannya juga sudah dilakukan berulangkali. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
"Sudah saya penuhi ya permintaanmu. Lalu kamu mau banding atau menerima?" tanya hakim Cokorda. 
Menanggapi vonis itu, Gaby menyatakan menerima vonis meskipun di lain sisi ia menyesal. Seusai sidang dia mengaku menyesal telah meminta hukumannya diringankan menjadi dua tahun.
"Saya tadi tidak tahu. Kalau tahu begini saya tadi minta dihukum enam bulan saja biar bisa cepat bebas," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuri barang-barang milik koleganya, Penina. Penina yang tinggal di Pakal tertarik untuk membeli barang-barang elektronik berupa laptop Rp 3,2 juta dan mixed Rp 3,8 juta yang ditawarkan terdakwa melalui Facebook. Namun, setelah uang ditransfer, barang itu tidak kunjung diberikan.
Selain itu, Gaby juga membawa kabur sepeda motor Penina. Saat itu, Penina mengajak Melda menjemput kolega di Bandara Juanda. Sesampai di bandara, terdakwa meminjam sepeda motor korban untuk dipakai sebentar. Namun motor justru dibawa kabur. (opan)

Foto : Terdakwa Melda Lidya Lestuny sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis, (31/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...