Skip to main content

Hakim Vonis Dua Tahun Penjara Terdakwa Penipu Jual Beli Online

SURABAYA (Mediabidik) - Melda Lidya Lestuny (30), terdakwa dugaan perkara penipuan via jual beli online, akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Artha, Kamis (31/1/2019).
Vonis tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa. Sebab sebelumnya ia dalam pembelaannya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan yang menuntutnya empat tahun penjara.
Alasannya, karena perbuatannya dianggap tidak tepat apabila dianggap melanggar Pasal 378 tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dia menganggap hukuman empat tahun penjara terlalu berat.
"Saya berat sekali kalau harus dipenjara empat tahun. Saya minta diringankan jadi dua tahun saja," ungkap Gaby kepada majelis hakim.
Keinginannya pun dipenuhi majelis hakim. Pertimbangan yang memberatkan vonis karena perbuatan Gaby sudah merugikan korban. Selain itu, perbuatannya juga sudah dilakukan berulangkali. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
"Sudah saya penuhi ya permintaanmu. Lalu kamu mau banding atau menerima?" tanya hakim Cokorda. 
Menanggapi vonis itu, Gaby menyatakan menerima vonis meskipun di lain sisi ia menyesal. Seusai sidang dia mengaku menyesal telah meminta hukumannya diringankan menjadi dua tahun.
"Saya tadi tidak tahu. Kalau tahu begini saya tadi minta dihukum enam bulan saja biar bisa cepat bebas," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuri barang-barang milik koleganya, Penina. Penina yang tinggal di Pakal tertarik untuk membeli barang-barang elektronik berupa laptop Rp 3,2 juta dan mixed Rp 3,8 juta yang ditawarkan terdakwa melalui Facebook. Namun, setelah uang ditransfer, barang itu tidak kunjung diberikan.
Selain itu, Gaby juga membawa kabur sepeda motor Penina. Saat itu, Penina mengajak Melda menjemput kolega di Bandara Juanda. Sesampai di bandara, terdakwa meminjam sepeda motor korban untuk dipakai sebentar. Namun motor justru dibawa kabur. (opan)

Foto : Terdakwa Melda Lidya Lestuny sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis, (31/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...